LAR Minta Kejari Pelalawan Pantau Penggunaan Dana Covid-19

demo-kejari-pelalawan.jpg
(riski)

LAPORAN : RISKI APDALLI

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Lingkar Aktivis Riau (LAR) melakukan aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Aksi damai tersebut merupakan bentuk dukungan oleh LAR kepada Kejari Pelalawan dalam menegakkan kasus rasuah di Kabupaten Pelalawan. Dalam tuntutannya, LAR memfokuskan kepada penggunaan anggaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) dan kasus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata yang sedang berlangsung atau tahap penyelidikan di Kejari Pelalawan.

"Kabar yang kami terima kasus korupsi di tubuh BUMD Tuah Sekata Rp 2 Miliar lebih, tentu hal ini menjadi perhatian serius kami sebagai agen control, maka dari itu kami meminta agar ditetapkan tersangkanya. Terus untuk penggunaan dana pencegahan penyebaran masa pandemi covid-19, pemkab tidak bisa mengatasi penularannya, yang setiap harinya terus bertambah," ungkap Koordinator Umum aksi, Endri Lefran Pane.

Menurut Endri, diketahui anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Pelalawan cukup besar sebanyak Rp 63 miliar, pihaknya menduga anggaran tersebut hanya seremonial.

"Kita melihat bahwa Pemkab Pelalawan telah gagal dalam penanganan wabah ini, sekarang Pelalawan termasuk zona merah peringkat 4 di Provinsi Riau," tegasnya.


Untuk itu, katanya, LAR mendukung dan meminta Kejari Pelalawan untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran Covid-19 di Pemkab Pelalawan, khususnya di Dinas Kesehatan.

Dalam aksi, kehadiran LAR, disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T. Suoth, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen (Kastel) Sumriadi, SH.

"Pihak Kejari Pelalawan tentunya mengucapkan terima kasih kepada LAR yang sudah memantau dan mendukung kinerja Kejaru Pelalawan dalam penindakan tindak pidana korupsi," ungkap Kastel Sumriadi, Kamis, 22 Oktober 2020.

Kastel Sumriadi mengatakan, ada dua tuntutan yang disampaikan LAR pada aksi damai tersebut, yaitu meminta Kejari Pelalawan untuk mengusut penggunaan anggaran covid-19 di Pelalawan, khususnya di Dinas Kesehatan dan segera menetapkan tersangka kasus korupsi di BUMD.

"Terkait tuntutan terhadap pengusutan penggunaan anggaran dana Covid-19, sampai saat kita masih memantau dan kita belum mendapat laporan penggunaannya, jadi kita belum bisa mengatakan adanya penyimpangan atau dugaan penyalahgunaan anggaran. Kan pengunaan dana Covid ini masih berjalan, dan itu terbagi di beberapa OPD," terang Sumriadi.

Ditambahkan Kastel Sumriadi, terkait pengunaan dana Covid-19 di Kabupaten Pelalawan pihaknya mengimbau agar para SKPD atau OPD yang mengunakan anggaran Covid-19 atau virus corona ini agar transparan.

"Bahkan pak Kajari sendiri sudah selalu mengimbau dan wanti-wanti agar pengunaan dana Covid di OPD-OPD terkait untuk terbuka dan transparan ke publik," bebernya.

Sedangkan, untuk kasus perusahaan daerah milik pemerintah daerah (Pemda) atau Plat merah tersebut, katanya, saat ini sudah memasuki proses penyelidikan  seksi pidana khusus (Kasi Pidsus).

"Saat ini sedang dalam proses dan dalam penyidikan Pidsus, dan kemungkinan minggu depan akan lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan," tegasnya, kepada RiauOnline.co.id.