Rakor Partisifatif, Bawaslu: Lapor Jika Tidak Sesuai

rakor-panawas.jpg
(riski)

LAPORAN : RISKI APDALLI

RIAU ONLINE, PANGKALAN KERINCI - Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pangkalan Kerinci melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) partisifatif di aula kantor camat Pangkalan Kerinci, pada Ahad 18 Oktober 2020.

Rakor pertisifatif pemilu bertujuan agar masyarakat maupun elemen terkait terhindar dari pelanggaran Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) yang sedang berlansung pada tahapan kampanye di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, Desember 2020 mendatang.

"Di satu sisi masyarakat dapat menjadi subjek pelanggaran pemilu, tetapi di sisi lainnya masyarakat juga menjadi objek dari pelanggaran itu sendiri," ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur didampingi, Ketua Panwascam Kerinci Dedi Firmansyah.


Maka dari itu menurutnya, dibutuhkan kreatifitas pengawasan, salah satunya dengan peran serta kontribusi masyarakat terkait pengawasan partisifatif, terutama dalam mengawasi Pilkada Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 dimasa pandemi Covid-19 saat ini.

"Contoh permasalahan rawan terjadi pada masa pandemi Covid-19 ini, seperti merebaknya pemberian bahan kampanye, kesehatan penyelenggara dan pemilih, berselancar di dunia maya, serta politik uang," paparnya.

Pengawas pemilu merupakan salah satu faktor penentu maksimal tidaknya menjalankan tugas pengawasan tersebut. Tentunya, tambah Mabrur, dengan diadakan rakor partisifatif bersama elemen masyarakat, semoga memghasilkan pilkada yang jujur, bersih dan demokratis.

"Jadi, bagi masyarakat agar segera melapor kepada Bawaslu beserta jajaran jika ada yang berjalan tidak sesuai prosedur tahapan Pillkada Pelalawan Tahun 2020 ini," tandasnya, kepada RiauOnline.co.id.