Wagub Edy Natar Mengaku Aspirasi Mahasiswa Sudah Diteruskan ke Presiden

dprku.jpg
(riauonline)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution mengaku tuntutan massa Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (GERAM) Riau sudah diakomodasi oleh Pemprov Riau.

"Massa aksi meminta untuk membacakan tiga tuntutan, ada tuntutan dia yang sudah dia bikin," kata Edy Nasution, Selasa, 13 Oktober 2020, di Kantor Gubernur Riau, saat hendak meninggalkan lokasi demo.

Ia menyampaikan, apa yang menjadi keinginan masa aksi sudah dibacakan.

"Dan apa yang menjadi tuntutan mereka, itu sudah diakomodasikan oleh Pemprov Riau dalam hal ini surat Gubernur kepada Presiden," katanya.

Menurutnya, apa yang menjadi pokok-pokok keinginan masa aksi dalam tuntutan sudah diteruskan oleh Gubernur Syamsuar.


"Itulah sikap pemerintah saat ini yang disampaikan. Tadi, mereka hanya meminta saya membacakan itu tuntutan, dan sudah saya bacakan," ujarnya.

"Karena memang tadi, hanya minta dibacakan, terus sudah dibacakan, dan clear," pungkasnya.

Adapun tiga poin tuntutan masa yaitu :

Menolak dengan tegas Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, serta menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja.

Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk dapat menerbitkan Perppu terkait UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Mengecam keras perilaku, dan tindakan represif yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Riau sudah menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja melalui sikap, yaitu mengirimkan surat penyampaian aspirasi serikat pekerja/buruh dan elemen mahasiswa, dengan Nomor surat : 560/Disnakertrans/2298, pada Senin, 12 Oktober 2020.