Denda Tilang di Tol Permai Bisa Jadi PAD?, Yan Prana: Masih Pembahasan

Tol-Permai4.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

Laporan : WAYAN SEPIYANA

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sepuluh hari pasca diresmikan jalan tol ruas Pekanbaru-Dumai (Permai) hingga 14 hari kedepan masih diberlakukan gratis. Warga bisa mencoba jalan bebas hambatan pertama di Provinsi Riau, sepanjang 131,5 Kilometer.

Perlu diingat, laju kendaraan juga mesti diperhatikan bagi pengemudi, yaitu batas maksimum 80 Kilometer per jam.

Sementara, untuk batas minimum yaitu 60 Kilometer per jam. Itu artinya tidak boleh melebihi batas kecepatan tersebut. Jika, melanggar akan dikenakan tilang oleh pihak kepolisian yang berwajib.


Rencana untuk denda tilang yang akan diberlakukan bisa saja menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Riau. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya, hal itu masih dalam pembahasan.

"Ini masih dalam pembahasan antara Bapenda dengan pihak Lantas, atau lihat pengelola karena ini kan yang kelola tol kan BUJT," kata Yan Prana, saat dijumpai di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Senin, 5 Oktober 2020

Seperti diketahui, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol. Dimana badan usaha sebagai pengelola jalan tol Permai, yaitu PT Hutama Karya.

"Jadi kita kan tidak masuk ke wilayah yang bukan menjadi wilayah kita, karena mereka (pihak pengelola tol) investasi secara total di situ."

"Itu menjadi urusan mereka, ya kan kita ndak bisa, itu wilayah mereka, kan gak bisa kita ganggu," pungkasnya.