Sidang di Tempat, 53 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring di Pelalawan

sidang-ditempat.jpg
(riski)

LAPORAN : RISKI APDALLI

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Hari pertama operasi gabungan, 53 warga Pelalawan terjaring razia masker oleh tim Satgas atau tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Operasi hari ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang.

Adapun tim Hunter Bingal Covid-19 gabungan ini, terdiri dari Satpol PP, Polres Pelalawan, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, dan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

"Hari ini di Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang. Ada 53 warga yang terjaring razia. Sidang di tempat, hukumannya kerja sosial dan denda," ujar Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar FE, Senin, 5 Oktober 2020.


Tim Hunter Bingal Covid-19, yang menyasar dua kecamatan ini, kata Kasat Abu Bakar, merazia masker kepada warga pengguna jalan raya.

Adapun pelanggar di Kecamatan Bandar Seikijang terjaring 21 orang, sedangkan di Kecamatan Pangkalan Kerinci, terjaring 32 orang.

"Untuk di Pangkalan Kerinci 32 pelanggaran hukumannya denda uang Rp 100 ribu. Sementara di Bandar Seikijang 21 pelanggaran, 13 sanksi sosial dan 8 denda uang," bebernya.

Kasat Abu Bakar menambahkan, bagi pelanggar sanksi sosial, pelanggar dihukum untuk membersih masjid atau kerja bakti.

Operasi tersebut dilaksanakan selama lebih kurang 3 jam. Untuk giat selanjutnya akan di gelar kembali di beberapa Kecamatan lainnya di Kabupaten Pelalawan.

"Razia digelar sekitar 3 jam. Besok di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Ukui," pungkas Abu Bakar, kepada RiauOnline.co.id.