Muncul Dana Fotografer dan Pembuat Berita di Anggaran Covid 19, Ini Kata Fitra

Jurnalis-bertugas.jpg
(istimewa)

Laporan: Sigit Eka

RIAU ONLINE, SIAK-Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mempertanyakan alokasi pendanaan penanganan Covid 19 yang termuat dalam Peraturan Gubernur No. 40 Tahun 2020 tentang standar biaya khusus dalan penanganan corona virus disease (covid 19) di Provinsi Riau. 

Alokasi pendanaan yang dimaksud adalah alokasi kepada petugas tenaga/ jasa penunjang Covid 19. 

Petugas ini meliputi tenaga analyst server, tenaga system analyst, tenaga kameramen, tenaga fotografer, pembuat news/berita, pembuat kampanye kartun, tim ahli kreatif dan penerjemah bahasa isyarat.

Besarannya pun cukup besar yakni berkisar antara Rp. 2.000.000 hingga Rp. 3.000.000 per bulan dan khusus penerjemah bahasa isyarat Rp. 100.000 per hari kerja.

Ketepatan penggunaan anggaran ini perlu disorot karena sejatinya untuk proses distribusi informasi di Provinsi Riau sudah diamanahkan kepada Dinas Komunikasi Informasi dan Stasistik (Diskominfotik)


Fitra menyebut hal ini sejatinya tidak masalah selama sesuai peruntukannya.

"Jika itu diperlukan dan dibutuhkan untuk kampanye publik pecegahan covid 19, tidak menjadi persoalan mengingat persebaran covid yang terus meningkat" ujar Taufik, Manager Advokasi Fitra Riau.

Namun ia menyebut penggunaan ini harus ditelusuri apakah penggunaannya sudah tepat guna, sebab alokasi pendanaan covid 19 di bidang lain juga perlu diperhatikan.

"Akan tetapi perlu ditelusuri juga, jika manfaatnya justru tidak untuk kampanye dan bukan untuk menumbuhkan pesan kesadaran publik di Riau maka seyogyanya alokasi tersebut dialokasikan kepada hal hal yang urgen terkait dengan pengendalian covid"

 Salah satu hal yang dinilai Fitra urgen adalah uji swab yang masih amat terbatas yakni pada masyarakat yang melakukan kontak erat dengan pasien positif saja.

Fitra menilai dengan pengalokasian anggaran yang lebih besar maka uji swab yang lebih luas bisa dilakukan. 

 Selain itu juga ia menekankan agar Diskominfo tidak lepas tangan pada distribusi informasi terkait Covid kendati sudah memiliki tim khusus.

 

"Jangan sampai peran kominfo yang diharapkan justru berbalik dan lepas tanggung jawab begitu saja. Perlu pengawasan kinerja juga bagi team ini, jika petugas ini tidak sesuai harapan atas output kinerjanya maka lebih baik team petugas ini dibubarkan saja!," tegasnya.