Mobil vs Sepeda: Siapa yang Harus Disalahkan?

tabrakan-maut.jpg
(istimewa)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Baru-baru ini terjadi perdebatan hangat antar mana yang benar jika terjadi kecelakaan antara pengendara mobil dan pesepeda di Jalan Raya mana yang benar.

Pasalnya, Minggu, 13 September 2020, Sekira pukul 07.00 WIB, Dua pesepeda menjadi korban tabrak lari oleh sebuah mobil Pajero Sport putih BM 1233 RQ di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.

Seorang korban mengalami luka serius dan satunya lagi meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengalami patah kaki dan benturan keras di Kepala.

Sayang seribu sayang, bukannya menyelamatkan korban, pengendara mobil Sport Pajero langsung menancap gas dan melarikan diri menghindari amukan massa.

Dari kejadian ini, RIAUONLINE.CO.ID menanyakan kepada 10 orang pesepeda perihal kejadian ini.

Menurut Abas, Warga jalan Mekar Sari mengungkapkan harus dilihat dari pesepeda yang bersepeda di jalan raya.


"Jika kita bersepeda tentu harus taat aturan lalu lintas, jangan ugal-ugalan apalagi bergandengan," ucapnya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 13 September 2020

Selanjutnya, kiki warga jalan Surabaya mengungkapkan hal yang sama, jika seorang pesepeda harus mematuhi peraturan lalu lintas serta harus memakai alat pelindung saat bersepeda.

"Saat bersepeda kita harus memakai pelindung diri, baik itu helm atau deker (pelindung siku dan lutut)," ucapnya.

Selanjutnya RIAUONLINE.CO.ID, menanyakan bagaimana jika pesepeda beriringan atau bergandengan saat di jalan raya.

Dengan kompak mereka menjawab itu memang salah jika dilakukan karena menganggu pengguna jalan lainnya.

Yusri warga jalan merak, yang juga suka bersepeda mengungkapkan hal lain.

"Lihat juga kondisi pengendara lain, kadang kita sudah bersepeda dipinggir mereka malah mengklakson seolah kami mengambil jalan mereka," ucapnya dengan lantang.

Selanjutnya, Irpan warga Lumba-lumba juga memberi pengakuan, jika mobil vs pesepeda perihal kejadian di atas.

"Kalau dilihat mereka sama-sama salah, pertama sepeda, walau saya pesepeda juga saya tidak membela," ucapnya.

"Pesepeda juga harus tau bagaimana beretika dan bersepeda di jalan raya, selanjutnya mobil ini kenapa dia kabur dan tidak berhenti menolong korban," pungkasnya dengan sedikit emosi.

Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tidak selalu pengendara yang menabrak orang atau kendaraan lain dapat menjadi tersangka karena harus didalami melihat sebab dan akibat serta keterangan dari saksi.

Perihal siapa yang salah dan tidak bersalah, mari kita tunggu Informasi lebih lanjut dari pihak penegak hukum.