Berani Mencalonkan diri, TNI-Polri, PNS Hingga Anggota DPRD Wajib Mundur

KPU-Riau5.jpg
(Riau Online)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota legislatif yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) wajib mundur.

Hal tersebut juga berlaku bagi anggota TNI, Polri serta pegawai BUMN yang maju dalam pilkada nantinya.

Perlu diketahui, pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada serentak 2020 di Provinsi Riau sudah dibuka sejak Jumat, 4 September 2020.

Pada 28 November 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan Nomor 45/PUU-XV/2017 yang menolak gugatan uji materi terhadap pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).


Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri sebagai pasangan calon peserta pilkada.

Pengunduran diri dilakukan setelah anggota DPRD tersebut, ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Syarat calon yang harus dipenuhi adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD bagi anggota DPR, DPD atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon,” ucap Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto, Sabtu, 5 September 2020.

Pertimbangan MK, mengacu pada putusan nomor 33/PUU-XIII/2015, hakim MK menuturkan jabatan-jabatan tersebut besinggungan dengan kewenangan yang diemban dan potensial disalahgunakan sehingga mengurangi keadilan dalam pemilihan umum.

Kemudian, ada potensi kondisi anggota DPR, DPD dan DPRD yang mengikuti pilkada memanfaatkan jabatannya dan mengganggu proses kerja jika tidak mengundurkan diri.

Jika nantinya anggota DPR, DPD dan DPRD juga terpilih dalam pilkada, hal itu akan berakibat dilakukannya proses pemilihan kembali untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan yang bersangkutan.

Hal itu, juga berlaku pada anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa, yang mencalonkan diri. Serta pejabat pada BUMN atau BUMD.

Waktu penyerahan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang kepada KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.