Bawasalu Minta ASN dan Kades Tetap Netral di Pilkada Bengkalis

mukhlas.jpg
(andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Kepala Desa (Kades) dinilai sangat rentan untuk terlibat dan dilibatkan oleh pasangan calon maupun tim sukses pasangan calon tertentu dalam proses pemilihan, khususnya pada kegiatan kampanye.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengimbau ASN dan Kades agar tetap di posisi yang netral, tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin, Jumat, 14 Agustus 2020 di sela-sela kegiatannya road show sosialisasi netralitas ASN dan kepala desa.

Mukhlasin menyebut, kegiatan dilakukan bersama Tim Sentra Gakkumdu (Kejaksaan dan Kepolisian) ini, bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas bagi para ASN dan kepala desa dalam proses penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkalis yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.


"Tentunya kita tidak ingin nantinya ada ASN maupun kepala desa yang terlibat dalam kegiatan kampanye, baik secara praktis apalagi secara langsung," harap Mukhlasin.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini lebih lanjut menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan Pilkada serentak seluruh ASN dan kepala desa dihimbau agar tetap di posisi yang netral, tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.

"Aturan sudah jelas, ASN dan kepala desa tidak boleh berpihak dan aktif mendukung calon. Kalau memang ada dugaan ketidaknetralan itu, maka akan kami proses," tegasnya.

Berkaitan hak politik lanjut Mukhlasin, para ASN dan kepala desa itu tetap memiliki hak politiknya. Namun hak politik itu tentunya harus disalurkan secara benar di bilik suara pada saat dilakukannya hari pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2020.

Netralitas bagi ASN dan kepala desa ini menurut Mukhlaisn memang sudah sangat jelas diatur di dalam undang-undang. Pelanggaran terhadap netralistas ini dikategorikan kepada pelanggaran yang bisa dikenai sanksi pidana maupun sanksi administrasi.

"Sanksi sudah jelas bagi ASN dan kepala desa apabila tidak netral. Ada sanksi andminstrasi maupun sanksi pidana," jelasnya lagi.

Di bagian lain mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Bantan ini juga berharap agar pada penyelenggaraan Pilkada Bengkalis ini tidak ditemukan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa di wilayah Kabupaten Bengkalis.

"Bahkan kita akan terus berupaya untuk mencegah pelanggaran ini dengan intens menghimbau agar para ASN dan kepala desa di daerah ini tetap menjaga netralitasnya sebagai abdi negara dan masyarakat," pungkasnya.