Mandau Darurat Narkoba. Sabu Senilai Rp 10 Juta Libatkan Pengedar ABG

Pengedar-sabu-di-Mandau.jpg
(RIAUONLINE/ANDRIAS)

 

LAPORAN: ANDRIAS

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau menangkap dua pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Satu dari dua pengedar bahkan baru berusai 17 tahun berinisial IA hidup menumpang bersama orang tuanya di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Sementara satu rekannya berusia 41 tahun dengan inisial, RP. Kedua tersangka diamankan di rumah orang tua IA, Selasa 12 Maret 2019 dini hari.

Bersama tersangka, Polisi mengamankan sebanyak tiga paket narkotika jenis sabu seberat 15,76 gram,"barang bukti diduga sabu ini memiliki nilai hampir Rp 10 juta," kata Perwira Humas, Iptu Kusmandar Subekti kepada RIAUONLINE.CI.ID, Selasa 12 Maret 2019 siang.


Aksi ini diketahui setelah Polsek Mandau melakukan penyelidikan dugaan adanya peredaran narkotika Jalan lintas Duri-Dumai Km 17, Kulon, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.

Dari hasil penyelidikan tim berhasil mengantongi identitas kedua pelaku. Termasuk mengetahui keberadaan para tersangka.

"Kita langsung melakukan pengrebekan pukul 03.45 WIB dini hari. Dari pengrebekan ini mengamankan dua orang tersangka berada dalam rumah'" tambah Subekti.

Dari pemeriksaan petugas, tersangka IA menunjukan sebuah tas berada dibelakang lemari. Ditemukan dua paket diduga sabu ukuran besar.

Pada tahap interogasi, tersangka RP mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Didatangkan dari Sumatera Utara. Tersangka juga mengaku masih memiliki satu barang bukti lain dititipkan kepada Y abang tersangka IA.

Polisi kembali melakukan penggeledahan berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dimaksud.

"Sementara Y tidak berada di rumah. Dan kita masih melakukan pengejaran,"pungkasnya.