Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Sabu di Pekanbaru

24-sabu.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menyita 24 kilogram sabu-sabu di Kota Pekanbaru yang terbungkus rapi dalam kemasan teh hijau aksara China. Barang haram itu disita dari seorang sindikat berinisial AK (35).

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, mengatakan tersangka berinisial AK ditangkap berikut barang bukti narkoba yang disimpan dalam minibus Innova hitam.

"Narkoba ditemukan di dalam mobil Innova hitam yang terparkir di rumah orangtuanya," kata Sunarto, Selasa, 9 Juni 2020.

Ia menjelaskan pengungkapan itu dilakukan oleh Tim Dracula Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman.


Ia mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan masuknya narkoba dalam jumlah besar ke Kota Pekanbaru pada medio pekan lalu. Polisi pun melakukan penyelidikan mendalam dan pemetaan hingga pengintaian selama tiga hari lamanya.

Hasilnya, pada Minggu siang kemarin (7/6), polisi berhasil mengidentifikasi dan mendeteksi target. Namun, saat digerebek rumah AK yang berlokasi di Jalan Sukaramai kosong. Beberapa waktu kemudian, AK tiba ke rumah itu dan langsung ditangkap.

Kepada polisi, AK mengaku terlibat jaringan narkoba. Dia berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut. Namun, serbuk putih itu dia simpan di dalam mobil yang diparkir di halaman rumah orangtuanya, yang berada tidak jauh dari rumah AK.

"Selanjutnya tim bersama tersangka ke rumah orangtuanya untuk memeriksa dan menggeledah mobil. Ternyata memang ditemukan sabu-sabu itu di dalam mobil," ujarnya.

Dari pengungkapan itu, Polisi turut memburu seorang pelaku lainnya berinisial J. Dia disebut tersangka sebagai pemilik dan pengedar narkoba bernilai miliaran rupiah itu.