Penyelundupan 600 Karung Gula Ilegal Digagalkan Polisi di Bengkalis

gula600.jpg
(andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Bengkalis berhasil membongkar penyelundupan gula ilegal dari Malaysia. Penyeludupan itu terjadi di Perairan Pulau Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin 8 Juni 2020, sekira pukul 21.30 WIB malam.

Wakapolres Bengkalis, Kompol Roni Syahendra dalam keterang pers kepada sejumlah wartawan mengatakan, tem Sat Pol Air dibantu oleh Bea Cukai Bengkalis dan BC Tanjung Balai Karimun berhasil mengamankan 600 karung gula pasir tanpa dilengkapi dokumen.

Dari ratusan karung gula terebut, setidaknya didapat total hampir 30 ton gula pasir merek Shivshakti Sugar asal India yang diseludupkan dari Batu Pahat, Malaysia. Gula ilegal itu diangkut menggunakan KM Salimi.

"Barang barang ini direncanakan dibawa ke daerah Kadur Rupat Utara," kata Wakapolres Kompol Roni Syahendra didampingi Kasat Polair, AKP Rahmad Hidayat dalam keteranga pres rilis, Selasa 9 Juni 2020 di Kantor Satpol air.


Roni mengatakan, penangkapan Kapal KM Salimi yang memuat ratusan karung gula pasir itu menggunakan KP IV dengan nomor lambung 2303.

"Turut diamankan tiga orang awak kapal di antaranya, nakhoda kapal inisial MA asal warga Pangkalan Sesai, Kota Dumai, BR warga Jalan Segar, Kelurahan Pergam, Rupat dan AMA warga Pangkalan sesai Dumai dengan tujuan Kadur, Rupat Utara," jelas Kompol Roni.

Pengunkapan itu berawal, Senin 8 Juni 2020 sekitar 21.30 WIB, saat Kapal Patroli Satpolair Polres Bengkalis KP IV 2303 melaksanakan patroli bersama Bea Cukai Bengkalis dan Bea cukai Tanjung Balai Karimun dengan Kapal lambung BC 8005 di perairan Selat Malaka pada titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kapal KM Salimi bermuatan gula tanpa dokumen resmi. karung berisikan gula itu dibawa dari Malaysia tujuan ke Rupat. Selanjutnya barang bukti dan tiga ABK dibawa ke kantor Satpolair Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut,"terang Kompol Roni.

Ketiga ABK dan barang bukti turut diamankan. Mereka terancam Pasal 112 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.