Revisi RPJMD Masih Berpolemik, Sabarudi: Hati-hati Berurusan Dengan Hukum

sabarudi.jpg
(Hasbullah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak membuat kebijakan berdasarkan Revisi RPJMD yang baru disahkan.

Hal tersebut ia sampaikan mengingat revisi RPJMD itu diduga kuat mengalami cacat hukum.

Sabarudi menjelaskan, apabila Pemko Pekanbaru ngotot membuat kebijakan berdasarkan RPJMD yang baru saja direvisi, maka Pemko diyakini akan berhadapan dengan pihak penegak Hukum.


Sebab, keputusan atau pengesahan Revisi RPJMD tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 183 ayat 6, dan tata tertib DPRD terkait keputusan DPRD.

"Sudah jelas pengesahan revisi RPJMD tersebut, disahkan dalam kondisi sidang Paripurna yang tidak kuorum, bagaimana mungkin Revisi RPJMD itu bisa direalisasikan dalam kebijakan Pemerintahan Kota Pekanbaru, bisa dianggap melawan hukum kita nanti," kaya Sabarudi.

Terkait polemik pengesahan Revisi RPJMD ini, anggota DPRD dari Fraksi PKS ini juga meminta, agar jangan ada lagi manuver untuk membangun opini masyarakat, bahwa revisi RPJMD tidak ada persoalan, dan seakan-akan bisa dijalankan.

"Kalau ada yang bersikukuh, baik itu dari Pemko, maupun dari DPRD yang menganggap pengesahan Revisi RPJMD kemarin itu Sah dan bisa dijalankan, maka saya berlepas diri dari itu semua, karena saya tidak mau berurusan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan," tutupnya.