Polda Riau Ungkap Praktik Pembalakan Liar Suaka Margasatwa Rimbang Baling

kayu-rimbang-baling.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menangkap satu unit truk tronton berisi lebih dari 30 ribu meter kubik kayu hutan campuran hasil pembalakan liar kawasan hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling. Penangkapan itu semakin memperkuat dugaan maraknya penjarahan hutan lindung di Kabupaten Kampar, Riau itu.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, dari penangkapan itu, polisi menetapkan dua pelaku sebagai tersangka.

"Modus kedua tersangka adalah dengan menggunakan dokumen terbang. Mereka memiliki SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) dari Provinsi Jambi. Namun, asal kayu dari Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi," kata dia, Jumat, 22 Mei 2020.

Kedua tersangka yang ditangkap berikut barang bukti berupa 1.477 keping kayu hutan alam dan tronton bernomor polisi BH 8951 KU itu adalah Suliadi alias Adi (45) dan Edi Saputra alias Putra (21). Keduanya merupakan warga Provinsi Sumatera Utara.


Pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (19/5) kemarin itu, kata Andri merupakan hasil penyelidikan panjang kepolisian dalam usaha membongkar sindikat perusak hutan lindung di Riau. Berawal dari laporan yang diterima Korps Bhayangkara sepekan sebelumnya, polisi langsung menurunkan tim untuk melakukan pengintaian.

Hingga akhirnya, polisi berhasil memetakan aktivitas bongkar muat kayu serta rute perjalanan truk tronton tersebut. Selanjutnya pada Selasa pagi medio pekan ini, polisi berhasil menangkap para tersangka berikut bukti kuat yang dikumpulkan terlebih dahulu.

Saat ini para tersangka masih ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Polda Riau masih akan terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

Untuk sementara, para tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Berupa Mengangkut, Menguasai dan Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Dengan SKSHH dengan ancaman paling singkat 1 Tahun penjara dan paling lama 5 Tahun Penjara serta denda paling sedikit 500 Juta Rupiah dan paling banyak Rp. 2,5 M, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf.b UU RI No. 18 Tahun 2013 ttg Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.