Dewan Kecewa, Dishub Bengkalis Abaikan Standar Pelayanan Minimum RoRo

Wakil-DPRD-Bengkalis-Kaderismanto.jpg
(Riau Online)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Kaderismanto merasa kecewa dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis yang mengabaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa Roro Bengkalis.

"Padahal setiap angkutan penyeberangan (Roro) yang ada di Kabupaten Bengkalis minimal harus memiliki syarat itu. Dan harus dipenuhi oleh angkutan penyeberangan Roro dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa," kata Kaderismanto, Senin 20 April 2020.

Padahal, lanjut Kaderismanto, pihaknya telah sering mengingatkan instansi terkait dalam setiap hearing agar semua kapal Roro wajib melaksanakan standar pelayanan minimum tersebut.

"Ini sudah lama sekali diindahkan oleh Dinas Perhubungan. Bahkan, kebiasaan buruk ini dilakukan oleh hampir semua kapal Roro yang melayani jasa penyeberangan Bengkalis Pakning dan sebaliknya," geramnya.


Kade sapaan akrab Politisi PDI Perjuangan inipun menilai tidak ada satupun kapal Roro penyeberangan yang membawa kendaraan seperti sepeda motor dan mobil menggunakan standar pelayanan minimum seperti yang diatur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 30 tahun 2016.

"Hal yang paling mengesalkan adalah jarak kiri kanan mobil yang disusun hanya 30 cm padahal dalam aturanya jelas bahwa jarak depan belakang adalah 30 cm dan kiri kanan minimal 60 cm. Sehingga setelah mobil di parkir, maka para sopir masih bisa keluar dari mobil jika jarak diatur," terang Kade.

Minimnya penerapan aturan itu sering terjadi setiap hari pengaturan jarak kiri kanan hanya lebih kurang 30 cm sehingga rata rata sopir tak bisa keluar setelah di parkirkan didalam roro tersebut.

"Kita minta Kadis perhubungan harus segera mendisiplinkan kapal Roro yang tak mau mengikuti aturan tersebut," tegasnya.

Jika aturan tersebut tidak diterapakan, Kade khawatir kalau sempat insident terjadi pada kapal roro tersebut, maka penumpang akan terkurung di dalam mobilnya karena tidak bisa keluar.

"Seandainya, kejadian seperti tenggelam dan kebakaran maka penumpang tidak bisa turun dari kenderaan mobil karna pintu tak bisa di buka disebabkan jarak kiri kanan hanya 30 cm. Jika itu terjadi, apakah Dinas Perhubungan akan bertanggung jawab," tegas Sekretaris DPD PDI P Provinsi Riau ini.

Disamping itu, Kade dengan nada lantang juga menegaskan kepada pihak pengelola harus melakukan antisipasi hal hal yang tidak diinginkan tersebut.

"Jangan mengorbankan masyarakat demi keuntungan saja. Harus berantisipasi dengan semua kemungkinan buruk yang bisa kapan saja terjadi. Terapkan aturan standarnya, jangan sampai setelah kejadian yang tak kita inginkan terjadi barulah mulai menerapkan disiplin," tutupnya.