Warga Pekanbaru: PSBB Itu Apa bang?

keluyuran.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, RIAUONLINE - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau terpantu belum maksimal.

Pantaun Jumat malam, 17 April 2020, masih banyak dari Warga Kota Pekanbaru masih keluyuran hingga tengah malam tanpa memperdulikan imbauan protokoler kesehatan mencagah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Seperti terlihat di jalan Kaharuddin Nasution, warung makan masih tetap buka seperti biasa bahkan masih menyediakan fasilitas kursi dan meja untuk makan di tempat.

Di Jalan Tuanku Tambusai, masih terlihat pengendara sepeda motor berboncengan bahkan tidak menggunakan masker begitu juga helm. Warga seolah tidak memperdulikan imbauan protokol kesehatan.

Kurangnya sosialisasi dari Pemko Pekanbaru terkait penerapan PSBB boleh jadi alasan masyarakat belum peduli dengan kebijakan yang sudah ditetapkan. Riski, warga Panam bahkan mengaku tidak mengetahui sama sekali istilah PSBB atau pembatasan sosial.

"Apa itu PSBB bang?, dia balik bertanya, kepada RIAUONLINE.

Riski mengaku harus keluar malam untuk membeli makanan. Saat keluar rumah Riski pun tidak menggunakan masker.


"Lupa, tadi ada masker di rumah, tapi lupa pas pakai pas mau ke luar," tuturnya.

Andi, pengendara sepeda motor lainnya juga tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Tuanku Tambusai, bahkan warga Panam ini berbonceng tiga tidak menggunakan helem.

"Tadi baru jemput keluarga," ujarnya.

Andi dan ketiga rekannya juga tidak mengenakan masker meski paham betul ancaman virus corona. "Lupa beli bang," ujarnya enteng.

Di jalan Jenderal Sudirman, motif ekonomi menjadi motif pedagang kaki lima, Afrizal untuk terus berjualan di tengah ancaman wabah virus corona. 

"Kalau tidak jualan bagaimana mau makan?," katanya.

"Kalau sekdar imbauan untuk tidak keluar rumah siapapun bisa, kecuali kita ini dikasi bantuan sama pemerintah itu untuk kebutuhan hidup selama di rumah," dia menambahkan.

Hingga pukul 22.30, belum terlihat adanya penertiban maupun razia pelanggaran PSBB dilakukan oleh aparat maupun pemerintah setempat.

Penerapan PSBB di Kota Pekanbaru berbeda dari mekanisme yang diberlakukan di DKI Jakarta. Pemko Pekanbaru membuat istilah PSBB sebagai obat dosis rendah. Di mana, untuk 14 hari kedepan, aturan dalam penerapan PSBB hanya diperketat pada malam hari, yakni pukul delapan hingga lima pagi.

Sedangkan siang hari warga tetap beraktivitas seperti biasa namun harus mengikuti protokol kesehatan.

"Bila dalam empat belas hari kedepan belum menunjukkan progres yang baik, baru kita perpanjang dengan pengetatan aturan aktivitas masyarkat satu kali dua puluh empat jam," kata Wali Kota Firdaus kepada wartawan saat pengumuman penetapan PSBB, Kamis, 16 April 2020 kemarin.