Polisi Sergap Pengedar Sabu saat Menunggu Pelanggan di Jalan Sekda

pengedar-sabu.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Menjadi kurir sabu sabu, Ji (24) warga Jalan Mekar Sari, Desa Muntai, Kecamatan Bantan dan seorang bandar inisial Yo (33) Jalan Awang Mahmuda, Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis dijebloskan ke jeruji besi milik Polres Bengkalis.

 

Saat ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bengkalis, Kamis 9 April 2020, mereka kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sabu.

 

Kasat Narkoba, Polres Bengkalis, AKP Syahrizal mengatakan penangkapan berawal setelah diamankan tersangka Ji (24) di pinggir Jalan Sekda, Desa. Sungai Alam Kecamatan Bengkalis.

 

"Dari penangkap tersangka, kita mengamankan tiga paket sabu dibungkus dalam timah rokok yang akan diedarkan di wilayah tersebut," katanya dalam keterangan tertulis diterima RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 10 April 2020, malam.

 

Dari penangkapan tersangka Ji, tambah Kasat Narkoba, AKP Syahrizal. Pihaknya juga mengamamankan barang bukti berupa satu unit Hp merk Samsung lipat warna putih, satu buah dompet warna hitam. 


 

"Peran tersangka Ji (24)  sebagai kurir yang akan mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kecamatan Bengkalis," terang Kasat Narkoba AKP Syahrizal.

 

Kepada polisi tersangka Ji (24) inipun mengaku barang haram sabu sabu itu didapat dari tersangka Yo (33). Selanjutnya, Polisi dengan sigap langsung mengamankan Yo (33).

 

"Dari tersangka Yo (33) saat ditangkap, kita temukan lima paket sabu siap edar di bungkus dalam plastik bening," terangnya.

 

Turut diamankan sebagai barang bukti, satu unit hp merk Nokia warna hitam, satu buah timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 400.000,- hasil penggeledahan badan dari tersangka Yo.

 

Tidak sampai disitu, polisi  juga melakukan pengeledahan di rumah tersangka Yo (33) di Jalan Awang Mahmuda, Desa Sungai Alam dan ditemukan plastik pembungkus Narkotika jenis sabu di dalam kotak berwarna hitam. 

 

Kemudian tersangka Yo (33) mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dari DOP inisil E yang berdomisili di Desa Muntai. 

 

"Kini, kedua tersangka yang berperan sebagai kurir dan bandar sabu tersebut telah diamankan di Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.