Pembongkaran Ruko Terbakar di Kota Teluk Kuantan Tunggu Hasil Laboratorium Forensik

Kebakaran-Ruko-di-Teluk-Kuantan.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing setuju dilakukannya pembongkaran terhadap bekas ruko di Jalan Sudirman kota Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah yang terbakar belum lama ini.

Persetujuan tersebut dikeluarkan menindaklanjuti adanya permohonan yang diajukan pemilik ruko kepada pemerintah daerah pada 26 Maret 2020 lalu, agar segera dilakukan pembongkaran terhadap bekas ruko yang terbakar.

Dinas PUPR Kuansing sendiri juga telah melakukan rapat bersama pada Kamis lalu, 2 April 2020 dengan mengundang mulai dari pihak kepolisian, sejumlah OPD dilingkungan Pemkab Kuansing, Camat Kuantan Tengah, Lurah, Kepala Desa Sawah, pemilik ruko dan perwakilan masyarakat sekitar.

"Dari hasil rapat kemarin kita (Dinas PUPR,red) setuju dilakukan pembongkaran dengan dikeluarkannya surat persetujuan tentunya dengan mentaati peraturan yang berlaku," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kuansing Ade Fahrer melalui Kepala Bidang Cipta Karta, Alfion Hendra, Minggu lalu.

Dinas PUPR sendiri juga melibatkan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk melakukan kajian teknis dan administrasi secara bersama-sama sebelum dilakukan pembongkaran.

Disampaikan Hendra, berdasarkan hasil rapat tersebut pelaksanaan pembongkaran terhadap bekas ruko yang terbakar tersebut dilakukan setelah hasil uji laboratorium foreksik keluar dari pihak berwajib.

Dimana metoda pelaksanaan pembongkaran akan menggunakan alat berat ekscavator dan untuk limbah akan dibuang ke TPA di Sentajo Raya.

"Sebelum pembongkaran akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar baik oleh pihak kelurahan maupun pemerintahan desa setempat," katanya.

Saat pembongkatan nanti lanjut Hendra, juga akan melibatkan pihak kepolisian, dinas perhubungan dan satpol PP. Karena saat dilakukan pembongkaran akses jalan akan ditutup sementara dan masyarakat dilarang untuk mendekat demi menjaga keamanan.  

Dari pemberitaan sebelumnya, kejadian kebakaran lima unit ruko yang terjadi dipusat kota Teluk Kuantan terjadi pada Sabtu pagi, 14 Maret 2020. Selain menghanguskan lima unit ruko, terdapat satu korban meninggal dunia.