Rapat Komisi II DPRD Riau dan DLHK Riau, Bahas Evaluasi Anggaran Hingga Pemulihan Tahura

DLHK.jpg
(hasbullah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi II DPRD Riau membidangi kehutanan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) ke ruang komisi II DPRD Riau, Kamis, 12 Maret 2020.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas LHK yang diwakilkan oleh Kabid Pendataan Nandang, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya diminta untuk melakukan evaluasi terhadap anggaran APBD 2020 di pos dinasnya.

Sekretaris Komisi II, Sugianto mengatakan, jika itu benar dilakukan berarti Pemprov Riau tidak fair, sebab ketika anggaran belum dilaksanakan Pemprov sudah meminta rasionalisasi.

"Anggaran belum dilaksanakan, tapi malah disuruh evaluasi. Ini kan lucu, masa Perda belum jalan sudah dirubah, saya sudah minta mereka tetap melaksanakan kegiatannya," kata Bendahara DPW PKB Riau ini.

Kemudian, Dinas LHK juga menceritakan persoalan kondisi Tanah Hutan Rakyat (Tahura) yang semula memiliki luas 6000 hektar, hanya tersisa sekitar 2000 hektar saja yang berwujud hutan.

1000 hektar lagi sudah dilakukan penyisiran terhadap penguasaan lahan tersebut.

Mengenai Tahura ini, DPRD Riau merekomendasikan supaya Dinas LHK menyurati semua perusahaan terutama, perusahaan tambang untuk melakukan rehabilitasi terhadap hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).


"Untuk mengatasi Tahura yang sudah diambil Cukong ini, kita menawarkan ke Dinas untuk menyurati semua perusahaan tambang," tegasnya.

Surat tersebut nantinya didasari oleh UU nomor 19 dimana perusahan wajib berpartisipasi dalam memulihkan DAS.

Bahkan, dalam UU ini juga perusahaan bisa mengalihkan pemulihan di luar konsesinya. Sugi mencontohkan, salah satu perusahaan batubara di Indragiri Hilir yang memiliki kewajiban memulihkan lahan sekitar 1000 hektar.

Nah, dari 1000 hektar ini diharapkan bisa memberi porsi pemulihan di sekitar Tahura, sehingga Tahura nantinya bisa memberi nilai ekonomis kepada masyarakat sekitar.

"Kita tanam jengkol atau petai, ketika dia sudah jadi hutan lagi, nanti ketika sawit ditumbang dan tak produksi lagi, kita buat Perda KPH. Sehingga masyarakat disana bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan hidup mereka," tuturnya.

Saat ini, ujar Sugi, masih banyak perusahaan tambang yang belum menerapkan pemulihan DAS dan pemulihan lahan, sehingga ia meminta agar dinas bisa menekan perusahaan ini.

"Ini tidak hanya untuk perusahaan yang telah beroperasi, perusahaan yang akan beroperasi juga wajib mentaatinya. Misalnya, di Rohul akan ada izin tambang batubara baru, disana ada klausul, mereka harus memulihkan DAS. Kita tak mau ketika mereka sudah mengeruk hasil bumi, mereka tak ada kewajiban untuk itu," tuturnya.

Lebih jauh, jika pemulihan ini dibebankan kepada pemerintah, APBD Riau maupun APBD Kabupaten Kota tidak akan bisa memenuhi, sehingga diharapkan peran serta perusahaan.

"Kita sudah ke Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Pemprovnya sudag menerapkan itu. Semua pemilik konsesi harus merehabilitasi DAS, walaupun tak di areal konsesi mereka," tuturnya.

Adapun dalam rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P Hutagalung, Wakil Ketua Komisi II, Muhammad Arpah, dan Sekretaris Komisi II Sugianto. (Advertorial)