Tunda Bayar 2019, Pemkab Kuansing Tunggu Hasil Audit BPK RI

hendra.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Untuk melunasi pembayaran kegiatan yang tunda bayar pada Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau masih menunggu hasil audit dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.

Hal ini dilakukan guna memastikan nilai yang menjadi kewajiban pemerintah daerah terhadap pihak ketiga untuk selanjutnya diakui sebagai hutang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra mengatakan, setelah LHP keluar maka pemerintah daerah sudah mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan perubahan Peraturan kepala daerah (Perkada) tentang perubahan penjabaran APBD.

Dan selanjutnya pemerintah daerah bisa melakukan pembayaran terhadap kegiatan-kegiatan tunda bayar dimaksud tanpa harus menunggu Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD.

"Selain menunggu hasil audit dari BPK RI, kita juga sudah meminta saran kepada BPKAD Provinsi Riau dan mereka menyarankan agar dilakukan review terhadap kegiatan-kegiatan yang tunda bayar tahun lalu," kata Hendra melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Maret 2020.

Kemudian terhadap kegiatan yang tunda bayar tersebut, baik yang telah selesai dilaksanakan maupun dikerjakan oleh pihak ketiga dan rekanan itu lebih kurang sebesar Rp 27.956.559.474,64. Tunda bayar tersebut terjadi terangnya akibat penerimaan daerah dari sektor DBH tahap IV tidak sepenuhnya disalurkan.


"Terkait hal ini pada awal Januari lalu kita telah menaikan telaah staf untuk penyelesaian tunda bayar ini kepada pimpinan, sesuai arahan pimpinan menunggu hasil review dari Inspektorat," terang Hendra.

Review tersebut dilakukan Inspektorat terutama terhadap administrasi kegiatan-kegiatan yang menjadi tunda bayar tersebut. Dan langkah kedua merupakan audit dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau guna memastikan nilai yang sesungguhnya yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Menurut Hendra, secara aturan memang dapat dilakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, akan tetapi tentu ada langkah-langkah dan mekanisme yang harus dilakukan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan aturan dimaksud.

Ini juga mengacu kepada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020 Lampiran I tersebut IV (empat romawi) Teknis Penyusunan APBD pada angka 41 disebutkan bahwa dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban terhadap pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya.

Akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang atau jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui TA 2019 sesuai peraturan perundang-undangan, atau akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harus dianggarkan kembali pada tahun belanja dalam APBD TA 2020 sesuai kode rekening berkenaan.

Tata cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020.

Menyikapi hal itu, BPKAD Kuansing melalui bidang anggaran, bidang perbendaharaan, dan bidang akuntansi telah bergerak cepat dengan melakukan konsultasi ke BPKAD Provinsi Riau dan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau awal Januari lalu.

Menanyakan langkah-langkah atau mekanisme yang harus dilakukan Pemerintah Daerah terkait pembayaran hutang dimaksud, agar kita tidak salah dalam menginterpreatasikan aturan tersebut.

"Saat itu BPKAD Provinsi menyarankan kepada kita agar terlebih dahulu dilakukan review terhadap kegiatan-kegiatan yang tunda bayar. Dan mereka juga menyarankan sebaiknya menunggu hasil audit dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau," katanya.