OPD di Kuansing Sudah Bisa Ajukan Pencairan TPP

opd.jpg
(robi)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mempersilahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Sekretariat daerah (Setda) untuk mengajukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP Tahun 2020 ke BPKAD Kuansing.

"Saat ini (mulai Jumat,red) OPD sudah bisa mengajukan pencairan dan lengkapi dokumen," ujar Kepala BPKAD Kuansing, Hendra melalui keterangan tertulisnya diterima Riau Online, Jumat, 6 Maret 2020.

Sehari sebelumnya pada Kamis, 5 Maret 2020, kata Hendra, sudah dilakukan rapat bersama terhadap percepatan pembayaran TPP ASN Tahun 2020 dan juga membahas ketaatan OPD dalam penyampaian laporan.

Rapat kemarin dihadiri langsung Sekda Kuansing Dianto Mampanini, para Asisten, seluruh Kepala OPD, Kasubag Keuangan, dan Bendahara, bertempat di ruang multimedia kantor Bupati Kuansing.

Berdasarkan rapat tersebut disampaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus ada beberapa kewajiban laporan yang harus disampaikan.


Terkait penyaluran DAU ke Pemda yang harus disampaikan mulai laporan realisasi gaji, TPP dan gaji P3K serta laporan terkait transfer DBH. Seandainya Pemda lambat menyampaikan laporan tersebut maka bisa-bisa akan terjadi penundaan.

Oleh karena itu kepada seluruh OPD dihimbau supaya tepat waktu menyampaikan laporan yang diminta, sehingga daerah bisa terhindar dari penundaan penyaluran dana dari pusat.

Kemudian terkait TPP ditegaskan Hendra, BPKAD akan secepatnya melakukan pembayaran apabila semua dokumen sudah lengkap disampaikan. "Jadi kita tidak ada memperlambat, karena itu yang sedang kita dengar berkembang dilapangan," katanya.

Terkait keterlambatan pembayaran TPP dijelaskan Hendra, surat persetujuan Mendagri baru selesai awal Februari lalu dan beberapa hari kemudian baru serahkan pihak Sekretariat ke BPKAD Kuansing.

""Sebelum pembayaran harus kita pastikan dulu ketentuan yang tertuang di dalamnya, agar tidak berdampak di belakang hari. Sekarang OPD sudah bisa mengajukan pencairan," pungkasnya.

Sebelumnya Asisten III Setda Kuansing Agusmandar mengatakan, besaran TPP yang akan dibayarkan oleh Pemkab Kuansing satu bulan jumlahnya mencapai Rp 11,5 Miliar.

Dan untuk satu tahun angggaran untuk TPP lebih kurang Rp 138 Miliar. Untuk mekanisme pencairan masing-masing OPD mengajukan kepada BPKAD Kuansing nantinya.