Di Kabupaten Kuansing, Disdukcapil Temukan Banyak Akte dan Ijazah Tidak Sinkron

reffendi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing, Riau mengaku banyak menemukan kesalahan terhadap Administrasi Kependudukan (Adminduk) milik masyarakat di Kabupaten Kuansing.

Kesalahan tersebut sering terdapat pada akte kelahiran dan ijazah milik masyarakat. Data pada akte kelahiran dan ijazah sering tidak sinkron dan jenis kesalahannya cukup beragam.

"Macam-macam kesalahan kita temukan mulai kesalahan tanggal, tempat lahir, huruf terbalik kemudian ada singkatan yang seharusnya tidak disingkat," kata Kepala Dinas Disdukcapil Kuansing melalui Sekretaris Disdukcapil, Abdul Razak kepada Riau Online, Senin, 2 Maret 2020.

Abdul mengatakan, sebenarnya kesalahan-kesalahan terhadap adminduk ini sudah berlangsung cukup lama. Namun paling banyak kita temukan saat ada penerimaan menjadi calon BPD kemarin.

Dimana masing-masing calon diwajibkan melakukan legalisir ke Disdukcapil Kuansing. "Disini kita temukan jumlah kesalahan terhadap adminduk terutama akte dan ijazah itu banyak tidak sinkron," katanya.


Kedepan Abdul berharap supaya terhindar dari kesalahan ini diminta kepada para orang tua terutama masyarakat saat dilakukan pengisian ijazah oleh sekolah tolong para orang tua memastikan data yang dimasukan sekolah itu sudah benar.

"Para orang tua harus memastikan kebenaran data di sekolah, karena saat pengisian data tersebut sekolah mengacu kepada akte si anak," katanya.

Jadi akte kelahiran ini dibuat hanya untuk sekali seumur hidup, jadi data untuk akte ini juga harus benar-benar disampaikan. "Kalau bisa dalam akte ini jangan ada kata singkatan," katanya.

Terkait banyaknya tidak sinkron akte dan ijazah, Disdukcapil Kuansing juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan melakukan sosialisasi saat pengisian ijazah data pada murid dan siswa harus dibuat dengan sebenar-benarnya disesuaikan dengan akte kelahiran.

"Karena kalau data pada adminduk salah itu akan fatal dan untuk bisa merobahnya itu harus melalui putusan pengadilan," tutupnya.