Membandel, BPKAD Pelalawan Turunkan Tim Satgas Tagih Pajak

razia-pajak.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PELALAWAN - Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Pelalawan, Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) kembali menerjunkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Pelalawan pada Rabu, (19/2/2020) kemarin.

Tim satgas melakukan penertiban dan pemasangan stiker peringatan bagi penunggakan pajak daerah di empat sasaran wajib pajak (WP) di wilayah Pangkalan Kerinci.

Berdasarkan data dari BPKAD, total 4 WP tersebut mencakup pajak PBB, hotel, restoran dan air tanah, serta papan reklame dengan tunggakan mencapai 1 sampai dengan 5 tahun.

Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan Davitson Saharuddin, SH,. MH menjelaskan Tim Satgas turun kelapangan intinya ada 2 yaitu mencari WP yang menunggak dan juga menyadarkan WP yang belum mendaftarkan usahanya agar segera mendaftarkan untuk mendapatkan NPWPD.


“Intinya kami di satgas bekerja keras agar bagaimana para WP itu bisa bayar tepat waktu, namun pendekatan yang kami lakukan di lapangan selalu persuasif sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, kata Davit sapaan akrab Kepala BPKAD ini, pihaknya sudah beberapa kali memberikan surat peringatan (Sp) bagi WP tersebut, namun hingga kini masih banyak juga WP yang menunggak. "Dan ini merupakan tindak lanjut, dari surat peringatan yang telah dilakukan oleh kita kepada Wajib Pajak," beber Davit, kepada RiauOnline.co.id.

Setelah ini, tambahnya, pihaknya akan menunggu selama 14 hari terhitung dari tanggal 19 Februari 2020 kemarin, jika masih banyak yang menunggak, Tim Satgas tidak segan-segan melakukann tindakan yang lebih keras lagi.

Dalam hal ini, kata Davit, pihaknya juga menghimbau dan mengajak para WP yang sudah diingatkan agar berpartisipasi dalam pembayaran pajak dan bisa segera memfollow up, karena WP tersebut juga salah satu cara bagi peserta WP turut serta membantu pembangunan Kabupaten Pelalawan.

"Dari hari pertama kita akan tunggu sampai 14 hari kedepan paling lama. Oleh sebab itu kami menghimbau, kepada peserta WP agar segera membayar tunggakan, apalagi yang sudah melebihin 1 tahun, karena pajak tersebut merupakan sumber PAD Pelalawan, yang digunakan untuk sumber pembangunan Pelalawan. Tentunya kami berharap, peserta WP turut setra bepartisipasi dalam pembangunan Kabupaten Pelalawan," pungkasnya mengingatkan.