Penutupan Hotel Aryaduta, DPRD Riau Tunggu Sikap Tegas Gubri Syamsuar

sofyan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau membidangi pendapatan tetap dengan keputusan awal untuk menutup operasional Hotel Arya Duta karena pemilik Arya Duta, Lippo Karawaci belum ada itikad baik kepada Riau.

 

Anggota komisi III, Sofyan Sirodj mengatakan, pernyataan ia dan anggota komisi III lainnya belum berubah sampai hari ini, dimana ia menuntut ada komitmen dari Lippo untuk addendum kontrak kerjasama yang salin menguntungkan.

 

"Sekarang ini kita masih menunggu komitmen dari pak gubernur, kalau tidak ada juga ya kita putus kontraknya," tegas politisi PKS ini, Selasa, 11 Februari 2020.

 

Hingga hari ini, komisi III belum mendapatkan laporan dari eksekutif dalam hal ini Biro Ekonomi terkait addendum kontrak kerjasama yang pernah diajukan oleh DPRD Riau dan Pemprov tentang besaran bagi hasil keuntungan operasional hotel.

 

Saat ini, Lippo Karawaci selaku pemilik hotel Arya Duta masih bersikeras untuk memberikan keuntungan operasional hotel yang berada di Jalanan Diponegoro ini dengan mengambil angka minimal.

 


Angka minimal tersebut ialah Rp 200 juta, meski sudah beroperasi selama bertahun-tahun, Lippo selalu memberikan bagi hasil tersebut dengan angka segitu. Lippo beralasan pengelolaan hotel selalu mengalami kerugian.

 

"Kita tetap dengan sikap awal, bahkan sebagian kawan di komisi ada yang ekstrem lagi, mereka minta di police line saja, terutama yang berkaitan dengan ball room yang tidak ada izinnya, kami tunggu sikap tegas gubernur," tutupnya.

 

Diberitakan sebelumnya, DPRD Riau dan Pemprov Riau akhirnya mengambil sikap tegas terhadap Lippo Karawaci selaku pemilik hotel Arya Duta yang sudah terlalu lama menganggap remeh Riau.

 

Pasalnya, hingga hari ini Lippo belum mau melakukan addendum terhadap kontrak kerjasama Hotel Arya Duta, dimana Pemprov Riau merupakan pemilik lahan dari hotel yang berada di jalan Diponegoro ini.

 

"Kemarin semua sudah hadir, Biro Hukum, Biro Ekonomi, Satpol PP, Inspektorat dan lainnya. Sampai hari ini belum ada perkembangan, makanya kita minta pemutusan kontrak, semua sudah sepakat," kata Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, Selasa, 4 Februari 2020.

 

Padahal, sambung Husaimi, Pemprov Riau sudah melakukan negosiasi dalam jangka waktu yang cukup lama, yakni lima tahun. Namun, Lippo juga tidak menyambut baik pengorbanan waktu Pemprov ini.

 

"Lima tahun waktu yang lama, kalau anak yang baru lahir, udah lari-lari dia. Artinya kita ini dianggap remeh, bukan gubernur yang dianggap remeh, tapi rakyat Riau," tambahnya.

 

Lamanya nego ini, Husaimi menduga ada permainan antara oknum-oknum tertentu dengan Lippo, atau karena memang Pemprov tak merasa sebagai pemilik aset di Riau ini.

 

"Apakah ada permainan atau memang tak ada rasa tuan-tuan memiliki Riau ini, mustahil Riau ini bisa maju kalau untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja tidak bisa," tegasnya.