Kapolda Riau Janjikan Pin Emas Bagi Polisi Berhasil Cegah Karhutla

reward-cegah-karhutla.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi menerapkan reward and punishment atau penghargaan dan sanksi kepada jajarannya dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.

Langkah itu diberlakukan sebagai upaya membebaskan Riau yang saban tahun dibelenggu bencana kebakaran, yang begitu menguras tenaga. Visi itu merupakan salah satu prioritas kerja Agung sejak menjabat sebagai Kapolda Riau.

Tindakan-tindakan preventif dan represif telah dilakukan agar niatan itu tercapai. Terakhir Kapolda Riau telah mencabut jabatan seorang Kapolsek di wilayah Pelalawan karena kelalaiannya dalam menangani Karhutla yang terjadi.

Namun Kapolda tidak hanya melakukan tindakan yang dapat mendesak para anggota agar serius menangani Karhutla, tapi juga memberikan dukungan agar jajarannya semangat dalam menjalankan tugas, salah satu contoh dukungan tersebut adalah memberikan reward kepada jajarannya yang rajin dan berhasil menekan karhutla di wilayah hukumnya.

Diungkapkan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bahwa, ia akan memberikan hadiah kepada jajarannya yang rajin patroli dan cepat mengatasi apabila terjadi Karhutla di wilayah masing-masing dengan syarat yang telah ditentukan olehnya.

"Iya saya akan beri reward bagi anggota 10 kalo ke lokasi kebakaran, untuk yang mencapai 30 kali bahkan lebih yang dibuktikan dari aplikasi lancang kuning yang digunakan untuk memantau Karhutla, itu dapat pin emas dari saya sebagai penghargaan atas kerja keras mereka," kata Agung, Kamis.

Tidak hanya anggota kepolisian atau jajaran Polda Riau yang bisa mendapatkan penghargaan dari Kapolda, tapi masyarakat yang aktif dan menjadi relawan pemadam Karhutla juga berkemungkinan mendapat pin emas dari Kapolda Riau.


"Tidak hanya anggota, termasuk relawan pemadaman karhutla juga bisa dapat. Namun jika ada pejabat atau jajaran dari Polda Riau yang kedapatan lalai maka akan diberikan sanksi tegas," tutup Agung.

Selain langkah di atas, penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam mengatasi Karhutla di Riau. Kepolisian Daerah Riau menyatakan jumlah tersangka pelaku pembakar lahan di wilayah itu terus bertambah menjadi 12 orang dalam kurun waktu kurang dari sebulan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru mengatakan satuan wilayah Polres Bengkalis menangani perkara terbanyak dengan jumlah tiga tersangka.

"Polres Bengkalis menangani tiga perkara dengan tiga tersangka. Luas lahan yang disegel mencapai 70,03 hektare," katanya.

Selain Bengkalis, sejumlah satuan wilayah lainnya juga menangani perkara pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Diantaranya Polres Indragiri Hulu dengan tiga tersangka, Polres Dumai dua tersangka, Polresta Pekanbaru dua tersangka, Polres Kepulauan Meranti dan Siak masing-masing satu tersangka.

"Total luas lahan yang disegel dalam rangka penyidikan 80,567 hektare," ujarnya.

Dia menuturkan proses hukum perkara Karhutla masih ditangani di masing-masing Polres dan belum ada yang dilimpahkan ke kejaksaan. Akan tetapi, dia memastikan pihaknya terus berupaya menggesa proses penyidikan hingga tuntas.

Lebih jauh, ia memastikan bahwa Polda Riau sejak awal 2020 ini tegas menyatakan perang melawan pelaku pembakaran lahan. Selain itu, dia turut memastikan pihaknya fokus melaksanakan upaya pencegahan.

"Karhutla merupakan ancaman yang serius bagi kita. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dibanyak sektor terutama ekonomi, transportasi, kesehatan, pariwisata, pendidikan, hubungan dengan luar negeri terutama negara tetangga," ujarnya.

Dia turut mengatakan jika saat ini Polda Riau juga mengembangkan aplikasi berbasis Android yang diberi nama Dashboard Lancang Kuning. Aplikasi yang masih terus disempurnakan itu dapat dimanfaatkan oleh anggota polisi maupun personel gabungan dalam melokalisir titik api hingga tertangani dengan cepat.