Tunda Bayar Kegiatan Dinas PUPR dan Disdikpora Kuansing Capai Rp18,5 Miliar

PU-Kuansing.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan tunda bayar kegiatan tahun anggaran 2019, meskipun sebagian selesai tepat waktu.

Seperti kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing. Tunda bayar pada dua OPD ini mencapai Rp 18,5 Miliar.

Dari data yang berhasil dihimpun, tunda bayar pada Dinas PUPR Kuansing mencapai Rp 13,7 M dengan rincian Rp 11,2 M pekerjaan fisik dan Rp 2,4 M Konsultan Pengawas dan Perencanaan yang belum dibayarkan.

"Jumlahnya cukup besar mudah-mudahan ini bisa cepat diselesaikan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kuansing, Ade Fahrer, Senin kemarin, 13 Januari 2020.

Kemudian pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga jumlah kegiatan tunda bayar itu lebih kurang Rp 4,8 Miliar.


"Itemnya memang kecil-kecil, yang banyak belum dibayarkan itu untuk kegiatan pengawasan terutama konsultan pengawas," ujar Kepala Disdikpora Kuansing melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Sartian, Senin lalu.

Sartian berharap tunda bayar ini bisa secepatnya diselesaikan sehingga tidak berlarut-larut. "Mudah-mudahan ada jalan keluar dan bisa secepatnya diselesaikan," harapnya.

Karena menurutnya, kegiatan pada bidang sarana dan prasarana terutama pekerjaan fisik itu semuanya sudah selesai dikerjakan dan tidak ada yang terlambat.

Dari beberapa kegiatan yang masuk tunda bayar disampaikan Sartian, ada satu yang cukup besar yakni kegiatan pembangunan ruang kelas baru Simpang Koran itu tunda bayar lebih kurang Rp 359 juta,"selebihnya dibawah Rp 200 juta," katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra mengatakan jumlah kegiatan tunda bayar pada 2019 itu totalnya mencapai Rp 28 Miliar yang akan dibayar pada 2020.

"Akan kita upayakan secepatnya pada 2020 ini segera diselesaikan pembayarannya," kata Dia, Selasa, 14 Januari 2020.

Dimana mekanisme pembayarannya sendiri akan berpedoman pada Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020.

Menurutnya pemerintah bisa melakukan perubahan penjabaran terhadap APBD Tahun 2020. Dan pemerintah nantinya bisa menggunakan sisa dana transfer yang belum ditransfer pemerintah pusat.

Dimana jumlahnya yang belum ditransfer pada triwulan IV 2019 itu totalnya lebih kurang Rp 101 M. "Sekarang masih kita tunggu sisa dana transfer yang belum ditransfer oleh pusat ke daerah," katanya.