Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Bengkalis

karhutla.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan satu tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan, di Jalan Pertanian, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis. Melalui olah tempat kejadian peristiwa (TKP), polisi menetapkan seorang tersangka Supiyanto atas kebakaran lahan seluas 20 hektare tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan olah TKP, menetapkan Supiyanto sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan yang terjadi, Selasa, 7 Januari 2020 kemarin," katanya disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 10 Januari 2020.

Terang Andrie, kebakaran lahan yang terjadi diketahui warga setempat bernama Zulbahri kemudian bersama Zakarian menuju lokasi dan mengetahui warga lainya tengah memadamkan api sudah menyala hingga ke perbatasan tanah milik Dahrin.


"Sedangkan lahan tersebut adalah milik Kelompok Tani (Poktan) Mulya yang diketuai Zulbahri dengan 30 anggota yang akan menerima bantuan pemerintah tanaman geronggang. Dan salah satu anggota Poktan Mulya bernama Supiyanto," beber Andrie.

Tersangka tambah Andri, melakukan penebasan rumput dan ranting kayu untuk nantinya ditanami geronggang. Hasil dari tebasan rumput oleh tersangka dikumpulkan pada beberapa tempat dan dilakukan pembakaran dengan menggunakan mancis.

"Maksud pembakaran tersebut diakui tersangka agar mempermudah penanaman tanaman geronggang," tambah Andrie.

Awal peristiwa itu bermula Minggu, 5 Januari 2020 kemari, sekira jam 17.00, tersangka mencoba memadam api dengan air pada pinggir lahan, namun pada bagian tengah lahan api masih membakar.

Keesokannya, pada hari Senin, 6 Januari 2020 saat tersangka kembali ke lahan semula masih didapati api dan saat hendak pulang ia pun mencoba menyiram dengan air, tetapi api tidak padam.

"Pada keesokan harinnya lagi, Selasa 7 Januari 2020 sekira jam 16.00 wib tersangka kembali mendatangi lahan tersebut masih ada api. Kemudian isteri saat itu datang ikut membantu suaminya mematikan api, namun api tidak mati. Sehingga mereka pulang dan pada akhirnya api semakin membesar dan meluas," pungkas Andrie menambahkan rencana tindak lanjut, mendatangkan ahli Labfor Cab Medan untuk dapat melaksanakan olah tkp kebakaran lahan dan hutan.