Cerita Duski Mansur Cs Pernah Diusir Karena Dianggap Provokator

DASUKI-MANSUR.jpg
(robi)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Duski Mansur mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang juga tokoh masyarakat Kecamatan Benai pernah diusir bersama dua rekannya saat memperjuangkan tanah ulayat Kenegrian di Kecamatan Benai.

"Tahun 1993 karena kehebatan Duta Palma waktu itu mendekati pemerintah saya diusir dari Indragiri Hulu, dan satu lagi rekan saya diusir ke Kampar dan ada satu lagi yang diusir," kata Dia saat hadir pada rapat mediasi lanjutan penyelesaian tuntutan masyarakat Kenegrian Siberakun ke PT Duta Palma Nusantara, di ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Kamis, 9 Januari 2020.

Dari cerita Duski Mansur tersebut membuktikan pernah terjadi konflik kepemilikan tanah antara masyarakat adat dengan pemerintah dan koorporasi. Namun masyarakat adat lagi-lagi dirugikan karena tidak mendapatkan apapun sesuai yang dijanjikan.

Duski menceritakan dirinya bersama dua rekannya diusir waktu itu karena dianggap jadi provokator, padahal waktu itu dirinya bersama dua rekannya hanya memperjuangkan hak tanah ulayat kenegrian.

"Waktu itu kami hanya menuntut supaya Duta Palma itu pakai adat, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung," kata Duski.

Perusahaan seharusnya menghormati adat dan tidak hanya ego sendiri sehingga masyarakat dirugikan. "Jangan karena orang bermodal dekat dengan Presiden, dekat dengan sianu, sehingga masyarakat kecil tidak dianggap," katanya.

Menurut Duski, kami masyarakat Kenegrian sengaja menuntut karena yang dipakai oleh perusahaan itu adalah tanah ulayat kenegrian kami. "Tanah ulayat Kenegrian Siberakun dari tepi batang kuantan keatas 20 kilo itu resmi," tegasnya.

Bahkan Duski mengaku sudah sampai ke negeri Belanda untuk menggali kebenaran tersebut. "Berdasarkan peta kuantan 1891 saya juga sudah sampai ke negeri Belanda mencarinya, itu benar tanah ulayat," pungkasnya.

Bahkan sekarang Presiden juga sudah mengeluarkan peraturan tentang hak tanah ulayat. "Pemda juga harus tahu ini," tegasnya.

"Jadi Duta Palma itu tidak boleh bilang begitu, menyuruh kami mencari tanah lain, mana lagi halaman mondek (Ibu,red) kami mau kami berikan," kata Duski kesal.

Duski juga membeberkan ada beberapa daerah yang masuk HGU milik perusahaan sehingga masyarakat sekitar kesulitan mendapatkan sertifikat tanah.


"Seberang Taluk itu habis untuk HGU, Kopah juga begitu, kemarin pak Jokowi membuat sertifikat tanah gratis dan mereka tidak bisa apa-apa karena tanahnya kalian (PT DPN,red) caplok," kata Duski dengan nada tinggi dihadapan perwakilan PT Duta Palma Nusantara yang hadir dalam rapat mediasi.

"Dicaplok Duta Palma kenapa Pemda diam, kok dibiarkan begitu, cepat-cepat la diadakan normalisasi. Kita ini mardeka sama sama bhineka tunggal ika," katanya.

Kemudian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,"kami hanya minta persetujuan yang pernah kita buat dulu. Kalau dulu kalian bukan begitu isinya, kami bersedia membuatkan kebun plasma sesuai dengan permintaan," katanya lagi.

Dulu kalian menyatakan kalau Wana Jingga Timur untuk Benai, Siberakun, Kopah,"sudah ada petanya, sekarang kok berubah," kata Duski.

Duski meminta agar lahan yang tengah disengketakan saat ini tidak diganggu dulu oleh pihak perusahaan. "Tolong dipikirkan jangan diganggu yang itu dulu," katanya mengingatkan.

Menurut Duski tanah ulayat yang ada itu sudah diakui oleh Kehutanan kalau itu memang merupakan tanah ulayat masyarakat.

"20 kilo dari tepi sungai kuantan keatas milik kenegerian-kenegerian yang berada di tepi sungai batang kuantan," katanya.

"Jadi bukan kami saja yang kalian zolimi sebenarnya, seluruh dan semua kami ini sudah kalian zolimi".

Disampaikan Duski seharusnya kalau perusahaan mau bekerjasama harus berbagi dengan masyarakat. Karena satu-satunya perusahaan yang tidak memiliki plasma di Kuansing itu hanya Duta Palma Group.

Didaerah lain katanya, perusahaan itu berbagi dimana 30 persen untuk perusahaan dan 70 persen untuk masyarakat. Sekarang kata Duski, berapa persen untuk masyarakat disediakan Duta Palma, nol, kok diam pemerintah, ndak boleh begitu," katanya.

"Saya ini sudah menderita dari dulu dan saya juga sudah tua, dan sekarang saya hanya menyampaikan kebenaran".

Untuk itu katanya, kepada pihak perusahaan untuk tidak lagi menyebut agar dicarikan tanah,"jangan itu disebut-sebut lagi, yang kami veto sekarang tolong kalian tinggalkan, karena sudah ada UU tentang tanah ulayat," tegasnya.

Duski juga membeberkan bagian yang seharusnya diterima oleh masyarakat kenegrian. Dimana masyarakat Benai seharusnya mendapatkan 562,5 hektar, Kopah 562,5 ha dan Koperasi Sederhana 112,5 ha.

"Tentang sejarah Koperasi Sederhana saya ketua koperasi waktu itu," pungkasnya.

Disampaikan Duski, lahan kami yang kalian caplok yang sudah ditenol pada zaman Bambang SP waktu itu sekitar 500 ha. "Itu masih kalian beli 150 ha, dan 350 ha lagi kalian caplok semua tanpa ada perhitungan sampai sekarang," katanya.

"Jadi kami berpikir apa kalian ini manusia atau tidak, atau kalian orang berdaging semua," katanya.

Sekarang saya sudah kembali dan lahan yang berjumlah 2.025 ha kompensasi,"tahu ndak kompensasi, itu sebagian diberikan," bebernya.

Kemudian ada perintah Presiden dulu dengan Gubernurnya pak Ripto, kemudian Gubernur Rukiyat Saipudin. "Kami waktu itu bersama-sama berkirim surat ke Presiden, dan jawabannya ada sama saya yang isinya setelah dilihat kelapangan benar adanya telah menghabiskan hutan ulayat Duta Palma," katanya.

Duski cukup menyayangkan yang datang dari pihak perusahaan bukan orang yang bisa mengambil keputusan. "Seharusnya yang datang dalam rapat ini orang yang bisa mengambil keputusan," katanya.

Sebeumnya PT Duta Palma Nusantara melalui perwakilannya Muhammad Abdol selaku legal dan HRD Non Teknis di PT DPN menyatakan perusahaan siap membangun kebun pola KKPA untuk masyarakat sesuai perjanjian 1998.

Tapi perusahaan hanya akan membangun kebun tersebut diluar dari kebun inti. "Lahannya bisa disiapkan pemerintah maupun masyarakat," katanya.

"Kita siap dimana lahannya, apakah ditentukan pemda atau masyarakat sendiri, dibentuk pola kemitraannya kita bangun kan kita siap," katanya.