Bawaslu: Nekat Mutasi Pejabat, Bisa Didiskualifikasi

neil-antariksa.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Neil Antariksa, mengimbau kepada Gubernur Riau, Syamsuar agar mengingatkan Bupati atau Walikota untuk tidak lagi melantik pejabat hingga Pilkada 2020.

Imbauan ini ditujukan kepada para kepala daerah yang masih berkemungkinan mengikuti Pilkada serentak 2020 terhitung sejak kemarin, 8 Januari 2020.

Imbauan serupa juga disampaikan oleh Neil ke seluruh pengurus Bawaslu yang ada di 9 kabupaten kota, dimana 9 daerah ini akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2020.

Melalui grup WhatsApp, Neil meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota juga menyurati Bupati atau Walikota yang ikut dalam Pilkada nanti agar tidak lagi melakukan pergantian pejabat.

"Surati Bupati dan Walikota yang masih menjabat agar jangan lagi melakukan pergantian pejabat mulai tanggal 8 Januari 2020 sebagaimana yang telah tertuang UU 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bawaslu RI," kata Neil.


Jikapun ada yang nekat melantik pejabat, Neil menegaskan kepala daerah tersebut bisa didiskualifikasi dalam Pilkada serentak 2020.

"Didalam Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 ayat (2) menerangkan bahwa Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil bupati, dan Wali kota/wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," jelasnya.

Adapun tanggal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, bahwa penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2020.

Tak hanya itu, Neil juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyurati seluruh Camat, Kades, dan Lurah agar menjaga Netralitas dengan cara tidak menyatakan pilihan maupun dukungannya, baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menambahkan dirinya sudah menyurati Gubernur Riau agar juga ikut mengingatkan Bupati/Walikota yang berposisi sebagai incumbent untuk mematuhi aturan terkait mutasi pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten/kota.

Rusidi juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera membuka Posko Pengaduan di kantor sekretariat masing-masing guna melayani masyarakat terkait dugaan pelanggaran hal tersebut.

“Bawaslu Kabupaten/Kota segera buka posko pelayanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap pergantian atau mutasi jabatan dan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah sesuai dimaksud pada Pasal 71 UU no 10/2016 tersebut di Kantor sekretariat Bawaslu masing-masing," pintanya.