SOTK Baru, Bagian Humas dan Protokoler Setda Kuansing Bubar

pejabat-kuansing.jpg
(robi)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TEUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mulai memberlakukan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) baru pada Sekretariat Daerah (Setda) pada awal tahun 2020 ini.

Perubahan SOTK baru tersebut mengacu pada Peraturan Menter Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Setda.

Bahkan Bupati Kuansing H Mursini juga telah melantik pejabat yang mengisi SOTK baru bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin malam, 6 Januari 2020.


Pelantikan pejabat yang mengisi SOTK tersebut bersamaan dengan pelantikan 166 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Kuansing.

"SOTK baru ini kita menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019," ujar Sekda Kuansing, Dianto Mampanini ketika ditemui RIAUONLINE.CO.ID sebelum acara pelantikan, Senin siang.

Dianto menyebut, SOTK baru ini tidak mengurangi jumlah Bagian pada Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing. "Jumlah bagian tetap sembilan, hanya saja ada bagian yang bubar yakni Bagian Humas dan Protokoler," katanya.

Untuk bagian yang bubar ini terangnya, kehumasan tetap ada tapi gabung ke Dinas Kominfo Kuansing, sementara untuk protokoler itu gabung ke Bagian Umum.

Sementara tambahan satu bagian pada perubahan SOTK baru adalah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. "Bagian ini wajib, jadi Bagian Pembangunan itu berubah nama jadi Bagian Administrasi Pembangunan," pungkasnya.