RIAU ONLINE, PEKANBARU - Plt Gubernur Provinsi Riau SF Hariyanto resmi melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) atau eselon II yang akan mengisi jabatan Direktur Utama (Dirut) RSUD Arifin Ahmad dan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, di Gedung Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Kamis, 5 Februari 2026.
Pejabat yang dilantik adalah Yusi Prastiningsih sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad dan Renaldi sebagai Sekretaris Dewan Riau.
Dalam pelantikan itu, SF Hariyanto meminta pejabat yang sudah dilantik untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, menjaga amanah dengan baik dan mampu bersinergi bersama rekan kerja dan OPD lainnya dilingkungan Pemprov Riau.
Menurutnya, seluruh pejabat Pemprov harus mampu bekerja dengan maksimal. Pasalnya, Provinsi Riau sedang dalam kondisi keuangan yang sulit dan harus bekerja keras untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kerja sungguh-sungguh. Kalau bekerja dengan biasa-biasa saja, harus diganti. Karena Pansel kan punya rekam jejak kinerja. Jadi kalau memang tak bisa bekerja, ya harus dievaluasi, kita ganti," jelasnya.
Menurutnya, kinerja para pejabat yang telah dilantik akan diawasi selama 6 bulan. Jika tidak bisa bekerja dengan baik dalam waktu tersebut, maka pihaknya akan kembali melakukan evaluasi.
"Saya mempercayai ibu bapak yang dilantik dapat menjaga amanah dan bekerja ikhlas. Tantangan kita sangat berat," jelasnya.
SF juga menegaskan agar Sekretaris DPRD Provinsi Riau segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau untuk melakukan pemindahan pejabat yang bermasalah dan menggantinya dengan pejabat baru.
"Saya minta Pak Sekdaprov segera tuntaskan ini. Dalam satu bulan, keluarkan semuanya dan ganti dengan pemain baru. Jangan ada lagi pemain lama di sana," tegasnya.
Hal ini ia sampaikan berkaitan dengan terjadinya praktik korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau. Ia meminta agar Sekretaris DPRD Riau yang baru dilantik benar-benar memastikan tidak ada lagi permainan yang menguras kas daerah di DPRD Riau.
"Jangan ada lagi kasus SPPD fiktif, temuan-temuan BPK di tahun 2026, tahun 2027 dan seterusnya," pungkasnya. (Adv Pemprov Riau)

