Polda Riau Sita 25 Ribu Ekstasi dan 31 Kilogram Sabu dari 429 Tersangka

operasi-antik.jpg
(riauonline)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran berhasil menggagalkan peredaran 31,8 kilogram sabu-sabu, 25.027 ekstasi, 802 Happy Five serta 6,5 kilogram ganja kering.

 

Narkoba senilai puluhan miliar rupiah itu merupakan hasil Operasi Antik 2019, yang digelar menjelang pergantian tahun. 

 

"Ini merupakan hasil Operasi Anti Narkoba yang digelar secara masif sejak 11 November hingga 2 Desember ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Kamis, 5 Desember 2019.

 

Dia mengatakan seluruh barang bukti narkoba itu disita dari 429 tersangka. Mulai dari pengedar hingga bandar tak luput digulung Polisi. Tak hanya itu, polisi juga turut menyita empat pucuk senjata api dari tangan tersangka. 

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman menambahkan meski operasi ini berakhir, perang terhadap narkoba masih berlanjut. Apalagi menjelang pergantian tahun, yang dia sebut potensi peredaran narkoba akan meningkat. 


 

"Kami punya kalender kegiatan, akan dilakukan razia di tempat-tempat terindikasi peredaran narkoba, baik itu terbuka dan tertutup," tegas Suhirman.

 

Dalam operasi tahun ini, Suhirman menyatakan adanya kenaikan dibanding tahun lalu. Polanya juga berbeda dan ada modus baru dari beberapa tersangka untuk mengelabui petugas.

 

"Ada juga melawan saat ditangkap, sehingga terpaksa ditembak. Intinya dalam setiap pengungkapan, keselamatan petugas di lapangan diutamakan," terang Suhirman.

 

Di sisi lain, Riau tak hanya sebagai jalur perlintasan atau tempat singgah saja. Sejumlah daerah di Bumi Lancang Kuning, khususnya Pekanbaru, juga menjadi tempat peredaran, bahkan ada yang memproduksi.

 

"Tahun ini ada home industri atau tempat pembuatan pil ekstasi yang digrebek. Ada dua tersangka," jelas Suhirman.

 

Berikutnya untuk memiskinkan bandar ataupun pengendali peredaran narkoba yang telah ditangkap, Suhirman menyebut akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Memang tidak mudah tapi hal ini harus dilakukan sebagai efek jera.

 

"Tahun ada dua TPPU, tahun sebelumnya juga ada dan belum selesai prosesnya," kata Suhirman. (**)