Tingkatkan Pemahaman JKN-KIS, BPJS Pekanbaru Sambangi YLPI Pekanbaru

bpjs_jksn-ylpi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Guna meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar sosialisasi di lantai II gedung Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau, Kamis, 7 November 2019.

Salah seorang perwakilan BPJS cabang Pekanbaru Alfrananda, menjelaskan bahwa program JKN-KIS sangat bermanfaat dan berguna sebagai proteksi dan jaminan kesehatan untuk keluarga para pesertanya.

Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat, agar bisa mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kegiatan sosialisasi ini terus digencarkan BPJS Kesehatan. Selain merupakan kewajiban, kegiatan sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan pengetahuan peserta. Kami juga mendorong peserta untuk terus menjaga kesehatan," ujar Nanda.

Lebih lanjut, Nanda menambahkan, BPJS ke depan akan memberikan pelayanan yang maksimal bagi peserta JKN-KIS.


Dalam pertemuan tersebut, Nanda juga menjelaskan bahwa BPJS merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah guna mewujudkan terlaksananya program JKN-KIS yang ditujukan bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum YLPI Riau, Dr Nurman mengatakan kepada pihak BPJS terkait jumlah pegawai, dosen serta guru yang ada dibawah naungan YLPI.

"Disini terdapat guru dan karyawan tetap, guru dan karyawan kontrak serta guru PNS yg diperbantukan di sekolah-sekolah YLPI yang tentunya akan memanfaatkan JKN-KIS ini," terangnya.

Pada sesi diskusi, Sekretaris Umum YLPI, Sudarmo Hasan, Ketua III Bid Aset Emkhad Arif, dan kepala sekolah SDIP YLPI Zul Efendi mempertanyakan kepada pihak BPJS soal keterlambatn denda dari peserta mandiri yang di gabung menjadi kepesertaan korporasi atau perusahaan.

Nanda lantas menjelaskan jika ada tunggakan di kepesertaan mandiri dan ketika akan dialihkan menjadi kepesertaan perusahaan, untuk denda bisa dilakukan untuk penangguhan pembyaraan denda.

"Menyangkut kepesertaan yang ada di sekolah, jika ada guru yayasan maupun guru sekolah, maka menjadi kewajiban dari pihak sekolah untuk mendaftrkan para pekerjanya," tutupnya.