Suhardiman Amby Gugat 15 Perusahaan Ilegal ke Pengadilan

suhardiman-Amby-soal-lahan-sawit.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Yayasan Majelis Rakyat Riau (MRR) melakukan class action atau gugatan ke pengadilan terhadap 15 perusahaan di provinsi Riau yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan lahan tanpa izin.

Presiden MRR, Suhardiman Amby mengatakan, dilaporkannya 15 perusahaan ini akan menjadi langkah awal bagi pihaknya melindungi kawasan hutan di Riau.

Karena menurutnya lahan hutan di Riau sudah banyak yang berubah menjadi kebun sawit ilegal sesuai dengan hasil temuan Pansus Monitoring lahan DPRD Riau tahun 2016 lalu.

Suhardiman yang juga mantan sekretaris Pansus monitoring lahan DPRD Riau ini menambahkan, berdasarkan data yang dimilikinya ada sekitar 1,4 juta lahan di provinsi Riau yang merupakan kebun sawit illegal.

"Karena mereka ini ilegal, jadi tidak ada pemasukan pajak bagi negara dan daerah, rugi kita," kata tokoh masyarakat Kuansing ini, Jumat, 8 November 2019.


Meski temuan tersebut telah terjadi beberapa tahun lalu, namun status lahan itu masih belum dikembalikan menjadi kawasan hutan.

"Setelah tiga tahun, setelah upaya kita ke Kapolri, Polda Riau ,KPK, Kejaksaan, kami coba melakukan langkah-langkah hukum memperjuangkan mengembalikan posisi kawasan itu menjadi kawasan hutan, hitungan kita 1,4 juta hektare itu dirambah korporasi, kemudian ada juga perorangan, ada juga beberapa yang menamakan kelompok tani tapi kita yakin dibelakangnya ada cukong-cukong besar," tambahnya.

Menurut Suhardiman, gugatan ini merupakan bentuk keseriusannya dalam mengembalikan fungsi hutan yang telah dirambah oleh perusahaan perkebunan dan perindustrian ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum MRR, Husdinur mengatakan gugatan ini akan diajukan dalam waktu dekat. Dalam dua hari ke depan, saat ini pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian.


"Kita lakukan gugatan class action, langkah kita satu demi satu dengan harapan walau sudah dilakukan lembaga lain, tapi tidak signifikan untuk mengembalikan fungsi hutan ke pada fungsi sebenarnya, semoga mendapat respon," paparnya

"Secepatnya , dalam satu dua hari ini , kita persiapkan bukti-bukti kongkret dulu, " ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar mendukung upaya yang dilakuna MRR. Masyarakat berhak melakukan gugatan jika menemukan pelanggaran-pelanggaran apalagi menyangkut perambahan kawasan hutan.

"Tentunya kita medukung jika ada masyarakat atau LSM yang menempuh jalur hukum. Apalagi ini terkait dugaan perambahan hutan," jelas Asri.