Pemprov Riau Kantongi Izin Komisi ASN Mutasi Kepala Dinas

Kepala-Badan-Kepegawaian-Daerah-BKD-Riau-Ikhwan-Ridwan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Isu mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau kian santer terdengar. Bahkan sudah menjadi isu hangat dikalangan ASN Pemprov Riau. Tidak heran jika isu mutasi ini membuat sejumlah ASN khususnya kalangan pejabat harap-harap cemas dengan isu mutasi ini.

"Banyak yang nelpon nanyain soal mutasi ini, bahkan hampir setiap hari ada aja yang nanyain kapan mutasi," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu 4 September 2019.

Ikhwan pun mengaku gerah dengan banyaknya ASN yang menelpon dirinya menanyakan kapan mutasi pejabat di lingkungan Pemporv Riau akan dilakukan. Namun pihaknya tidak bisa memberikan jawaban pasti. Sebab untuk mutasi ini adalah kewenangan pimpinan dalam hal ini adalah Gubernur Riau.

Meski tidak bisa memastikan kapan mutasi pejabat setingkat kepala dinas akan digelar, namun sejauh ini Pemprov Riau sudah mendapatkan izin Komisi ASN untuk melakukan mutasi pejabat eselon II.


"Surat izin dari Komisi ASN untuk evaluasi pejabat eselon II sudah keluar," kata Ikhwan.

Ikhwan mengungkapkan, dengan sudah dikantonginya izin evaluasi untuk jabatan eselon II tersebut, maka besar kemungkinan, akan ada kepala dinas yang pindah ke dinas lain atau bahkan dinonjobkan jika memang hasil evaluasi menyatakan yang bersangkutan tidak layak menduduki jabatan yang saat ini didudukinya.

"Melalui evaluasi ini pejabat eselon II yang ada sekarang dinilai, baru ditetapkan cocoknya dimana. Misalnya si A cocoknya dimana," katanya.

Sedangkan untuk pengisian jabatan eselon II yang kosong. Baik yang disebabkan karena kepala dinasnya sudah masuk masa pensiun, mengundurkan diri atau yang dinonjobkan dari hasil evaluasi nanti, maka proses pengisiannya akan dilakukan melalui seleksi terbukan yang dilakukan oleh tim Pansel.

Saat ini ada enam jabatan eselon II yang kosong. Diantaranya Asisten II, Staf Ahli, Kepala Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan, dan Kepala BPSDM serta Dinas Peternakan. Namun jumlah jabatan eselon II bisa saja bertambah jika hasil evaluasi nanti ada kepala dinas yang dinyatakan tidak layak menduduki jabatan eselon II.

"Tapi bisa saja yang kosong ini nanti diisi oleh pejabat eselon II yang ada sekarang. Jadi bisa saja nanti kepala OPD pindah ke OPD lain, tergantung hasil evaluasi dan seleksi dan kebijakan pimpinan," kata Ikhwan (*)