Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Ilustrasi-Pencabulan2.jpg
(INTERNET)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Kasus pencabulan anak d ibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kali ini, satu orang anak umur 9 tahun menjadi korban oleh tiga orang pelaku, warga Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.

Kepala Desa Kuala Alam, Sudihartono dihubungi mengaku baru mendapatkan laporan dari kakek korban dan ia menyebut peristiwa itu sudah dilaporkan ke Polres Bengkalis.

"Jujur saya saja baru tahu dua hari belakangan ini, dan kaget tahu tahu dapat informasi bahwa perkara itu sudah ditangani oleh Polres Bengkalis," ucap Sudihartono dihubungi RIAUONLINE.CO.ID Rabu 7 Agustua 2019.

Sudihartono saat dihubungi sedang berada di rumah korban, Desa Kuala Alam tidak banyak memberikan keterangan. Namun dari pengakuan keluarga korban, satu dari tiga pelaku yang juga warga sekitar telah mengakui perbuatanya tersebut.

"Dua pelaku diantaranya masih di bawah umur sedangkan pelaku satunya lagi seorang remaja sudah mengakui perbuatanya tersebut kepada orang tua korban," terang Susihartono.


Sedangkan untuk kedua pelaku lainya diduga masih merupakan anak di bawah umur, Diakui Kades Kuala Alam ini masih dalam keterangan pihak keluarga dan enggan menyebutkan karena kasus sudah ditangani oleh penegak hukum.

"Perkara ini sudah ditangani oleh Polisi dan kabarnya memang dua pelakunya lagi diduga anak dibawah umur," ujar Suhartono.

Kejadian itupun langsung dibenarkan Kanit PPA, Polres Bengkalis, IPDA Fauzi Surya Chandra di Mapolres Bengkalis saat meyakinkan awak media.

"Iya benar, laporan ini kami terima seminggu yang lalu. Saat ini prosesnya masih kami lidik dulu," kata IPDA Fauzi Surya Chandra

Pun demikian, IPDA Fauzi Surya Chandra menyebutkan dalam proses lidik ini, pihaknya telah melakukan cek pisikologi dan cek visum.

"Kemungkinan dalam sehari kedepan hasilnya sudah bisa kita terima. Selanjutnya, akan kita proses lebih lanjut, menindak lanjuti alat buktinya tersebut," ujar IPDA Fauzi Surya Candra.

Sementara, ketiga pelaku disebut IPDA Fauzi diantaranya inisial S (20), M kelas 1 SMP dan M kelas 6 SD.

"Karena kasusnya ini melibatkan anak di bawah umur, tentunya proses dilakukan berbeda dengan kasus lain. Kita tidak bisa main tangkap (pelaku) begitu saja, tentu harus melalui proses. Nanti perkembangan selanjutnya akan kita kabari kembali," ujarnya.

Disenggol upaya perlindungan terhadap korban, Fauzi mengkaui telah melakukan dan memberikan pendampingan terhadap korban sesuai SOP perlindungan kepada korban.

"Untuk korban, kita sudah mendatangkan P2TP2A, bersama kami juga melakukan pemeriksaan. Selanjutnya dari sisi psikologis juga sudah kita dampingi," pungkasnya.