Johansyah Mendukung PSBB Saat Video Penolakan Beredar Luas

data-covid.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Johansyah Syafri mengingatkan, seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis harus bersiap-siap mendukung PSBB bila diterapkan di Provinsi Riau.

“Kalau PSBB diterapkan di Riau, maka seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis harus mendukungnya. Dari sekarang juga harus bersiap-siap. Tapi jangan panik,” pesan Johan dalam keterangan tertulisnya melalui grup WhatsApp media, Jumat, 1 Mei 2020.

Hal ini disampaikan Johansyah yang juga Kadis Kominfotik, karena Gubernur Riau Syamsuar akan mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Riau ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.


Pun demikian, bertolak belakang yang diberitakan sebelumnya. Kata Johan, banyak 'jalan menuju Roma' dan menolak penerapan PSBB. Begitu pula untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease2019 (Covid-19).

Bahkan melalui video pendek yang diunggah di chanel youtube diskominfotik, Plh Bupati Bengkalis dan Gugus Tugas Percepatan Peannganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis serta sejumlah tokoh masyarat menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19, agar Bengkalis tidak menerapkan PSBB.

Video himbauan masyarakat berdurasi 1 menit dan 36 detik hasil karya tim kreatif staf Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) dan skenario Adisutrisno (Sekretaris) serta ide cerita Tajul Mudarris, dengan pelakon tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis.

Mereka dengan kompak mengatakan PSBB adalah jalan terakhir. Cara yang sebaiknya tak pernah ditempuh masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Dalam video tersebut, menilai Bengkalis tidak menerapkan PSBB, karena ada cara jitu yang harus dilakukan masyarakat. Harus bergandeng tangan, bersama-sama mencegah penyebarannya dengan mematuhi himbauan pemerintah.

“Jika PSBB diterapkan di Kabupaten Bengkalis, yang rugi kita semua. Seluruh masyarakat daerah ini akan berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang harus melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari,” demikian salah satu alasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengajak warga agar Bengkalis tak sampai menerapkan PSBB.