Jokowi Putuskan 2.800 Hektare Lahan PTPN V Dilepas Untuk Masyarkat

Syam-BPJS.jpg
(Azhar)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar memastikan lahan perkebunan sawit PTPN V seluas 2.800 hakatare di Desa Sinamanenek, Kampar, diserahkan sepenuhnya untuk masyarakat. Pengembalian lahan perusahaan kepada masyarakat tersebut diputuskan oleh Presiden RI Joko Widodo, dalam rapat terbatas (Ratas) percepatan penyelesaian masalah pertanahan, Jakarta.

"Pagi tadi saya bersama Bupati Kampar, Kades Sinamanenek, dan Ninik Mamak menyampaikan aspirasi masyarakat adat soal lahan. Alhamdulillah, diputuskan presiden lahan kebun sawit PTPN V seluas 2.800 haktare diberikan kepada masyarakat adat Sinamanenek, Kabupaten Kampar," kata Syamsuar, Jumat, 3 Mei 2019.

Syamsuar mengatakan, pertimbangan Presiden Jokowi untuk melepaskan lahan perusahaan negara menjadi hak warga demi mengedepankan rasa keadilan dan kepastian hukum untuk masyarakat. Jokowi juga menegaskan akan mencabut izin perusahaan swasta maupun milik negara bila tidak mau menyerahkan lahan masyarakat yang masuk dalam konsesi.


"Bahkan, presiden juga sempat mengatakan kalau yang diberi konsesi sulit, maka cabut konsesinya. Sudah jelas masyarakat sudah hidup lama, tinggal di situ, malah kalah dengan konsesi yang baru saja diberikan," kata Syamsuar.

Menurutnya, keputusan presiden untuk menyerahkan lahan kepada masyarakat karena sering mendapat keluhan dari masyarakat saat membagikan sertifikat tanah. Sengketa kerap kali ditemukan terjadi saat berkunjung ke daerah terkait sengketa lahan, baik dengan perusahaan swasta maupun perusahaan milik pemerintah.

"Presiden Jokowi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang sengketa tanah antara masyarakat dengan PTPN V , di Kabupaten Kampar, Riau. Presiden juga meyakini sengketa tanah ini tidak hanya terjadi di Kampar, tetapi juga di wilayah lainnya," tuturnya.

Konflik lahan antara warga Desa Sinamanenek dengan perusahaan kelapa sawit PTPN V sudah berlangsung sejak tahun 1996. Bahkan kedua belah pihak saling terlibat bentrok yang merugikan kedua belah pihak.