Awal 2019, Kebakaran Lahan di Riau Capai 267 hektare

KARHUTLA-PELALAWAN.jpg
(ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Cuaca panas di wilayah pesisir Riau masih menjadi ancaman terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sepanjang tahun 2019, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mencatat setidaknya luas lahan terbakar mencapai 267,5 hektare.

Kebakaran lahan kebanyakan terjadi pada lahan gambut, tersebar di enam kabupaten Provinsi Riau. Kebakaran lahan terlaus terjadi di Bengkalis dengan 131 hektare.
"Kebakaran lahan di Bengkalis terjadi di sejumlah daerah seperti Kecamatan Pinggir, Pulau Bengkalis dan terakhir di Pulau Rupat," kata Kepala BPBD Riau Edwar Sanger, Senin, 11 Februari 2019.


Wilayah pesisir Riau itu sepanjang awal 2019 ini memang mengalami musim kering dengan cuaca cukup panas sehingga rentan terjadi kebakaran.

Selain di Bengkalis, kebakaran juga melanda Kabupaten Rokan Hilir dengan luas mencapai 87 hektare. Di Kota Dumai, kebakaran juga masih berlangsung hingga awal pekan ini tepatnya di Kecamatan Sungai Sembilan.

Kota Dumai yang secara geografis berdekatan dengan Bengkalis dan Rokan Hilir mengalami kebakaran di sejumlah titik dengan luas 17,5 hektare. Selanjutnya kebakaran lahan juga terpantau di wilayah peisir Riau lainnya, tepatnya di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan luas dua hektare.

Selain wilayah pesisir Riau, kebakaran juga terjadi di wilayah Riau daratan. Di Kabupaten Kampar, tercatat luas kebakaran mencapai 14 hektare.

"Dan di Pekanbaru seluas 16,01 hektare terbakar," ujarnya.

Edwar mengatakan secara umum Provinsi Riau dalam kategori aman dari bencana Karhutla. Namun, dia memberikan pengecualian di wilayah tengah, pesisir timur dan sebagian wilayah barat Riau.

"Wilayah itu dalam kategori mudah hingga sangat mudah terbakar," ujarnya.

Dengan kondisi kebakaran lahan di awal tahun ini, Edwar mengatakan akan mempertimbangkan menetapkan status siaga Karhutla di 2019. Namun, dia mengatakan harus berkoordinasi dengan berbagai pihak terlebih dahulu, seperti BMKG dan pemerintah Provinsi Riau terkait penetapan status tersebut.