Vonis Mati untuk 3 Terdakwa Kasus 50 Kg Sabu di Bengkalis

Vonis-mati-terdakwa-narkoba.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis, Riau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu 55 Kg dan pil ekstasi 46.718 butir.

Vonis dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara maraton, Kamis 17 Januari 2019 dari pagi hingga siang hari di Pengadilan Negeri Bengkalis. Vonis ketiga terdakwa dibacakan satu persatu oleh majelis hakim.

Dalam amar keputusan, Hakim Ketua Dr Sutarno, menuturkan ketiga terdakwa secara sah dan sengaja telah melakukan permufakatan jahat dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Para terdakwa terbukti melanggar undang undang pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009," kata Ketua Hakim, Dr Sutarno.

Vonis dijatuhkan oleh pengadilan tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis.


Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar sepekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Carles menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Untuk diketahui ketiga terdakwa Dedi Purwanto (25), Juliar (23) dan Andi Syahputra (27) ditangkap oleh polsek bengkalis, Rabu 25 April 2018. Mereka diduga pengedar narkoba jaringan internasiona.

Narkoba yang akan mereka diedarkan itu berasal dari Malaysia. Semula, Jajaran Polsek Bengkalis menangkap 2 orang di RoRo Bengkalis inisial Andi Saputra dan Dedi Purwanto, dengan barang bukti sabu 25 kg dan pil ekstasi 20.800 butir dalam mobil travel.

Dari hasil pengembangan tersebut, kembali temukan barang bukti 30 kg sabu dan 25.918 butir ekstasi, dalam rumah milik pelaku Juliar di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id