Dua Terdakwa Narkotika Jaringan Internasional Dijatuhi Hukuman Mati, Tiga Seumur Hidup

Dua-Terdakwa-Narkotika-Jaringan-Internasional-Dijatuhi-Hukuman-Mati-Tiga-Seumur-Hidup.jpg
Dua terdakwa pelaku tindak pidana narkoba dijatuhi hukuman mati oleh PN Bengkalis. (Dok. PN Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis paling berat terhadap lima terdakwa perkara tindak pidana narkotika jaringan lintas negara dengan total barang bukti mencapai 47,8 kilogram narkotika. 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Ruang Sidang Irjono Prodjodikoro.

Kelima terdakwa masing-masing Junaidi Hasugian, Toma Arwinata alias Tomas, Jamal, Fristo Harianto Tumanggor, dan Anton.

Kelimanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan primair," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Marthalius, Rabu, 28 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa, yakni Jamal, Anton, dan Junaidi Hasugian.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Fristo Harianto Tumanggor dan Toma Arwinata alias Tomas, dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

"Putusan tersebut mengacu pada Pasal 99 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Marthalius.


Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, sejumlah telepon genggam, kendaraan bermotor, mobil, serta uang tunai, untuk dirampas dan dimusnahkan atau dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada dua terdakwa. 

Sementara untuk tiga terdakwa yang divonis penjara seumur hidup, JPU secara tegas menyatakan mengajukan banding.

"Jaksa tetap pada tuntutan semula, yaitu pidana mati terhadap kelima terdakwa," tegas Marthalius, yang juga merupakan mantan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar.

Perkara ini bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025, ketika Junaidi, Tomas, dan Fristo dalam perjalanan pulang dari Palembang usai mengantarkan 25 kilogram sabu. 

Di tengah perjalanan, Tomas kembali dihubungi seseorang bernama Cool untuk menjalankan tugas baru, yakni menjemput narkotika di Pantai Alohong, Pulau Rupat.

Ketiganya kemudian singgah dan menginap di sebuah hotel di Kota Dumai sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Rupat pada Senin, 5 Mei 2025 dini hari. Setibanya di Rupat, mereka menunggu instruksi lanjutan sambil menginap di sebuah penginapan di Desa Pangkalan Nyirih.

Menjelang malam, Cool kembali menghubungi Tomas dan memberikan arahan menuju Jalan Alohong, Desa Sungai Cingam. Dalam komunikasi tersebut, Cool menyebut narkotika yang akan dijemput sebagai "dua keluarga", istilah yang merujuk pada sabu dan pil ekstasi.

Ketiganya bergerak menggunakan mobil Toyota Innova hitam dan diarahkan untuk mengikuti sepeda motor Honda Beat sebagai penanda transaksi.

 Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyergapan. Sekitar pukul 21.47 WIB, polisi lebih dahulu menangkap Anton dan Jamal saat melintas di Jalan Alohong dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Tidak berselang lama, sekitar 800 meter dari lokasi pertama, polisi menghentikan mobil Toyota Innova yang ditumpangi Junaidi, Tomas, dan Fristo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah telepon genggam, uang tunai Rp7,8 juta, serta alat isap sabu.

Kepada petugas, ketiganya mengakui hendak menjemput sabu dan ekstasi atas perintah Cool, dengan imbalan uang yang dijanjikan kepada Tomas.

Dari tangan Anton, polisi menyita barang bukti mencengangkan berupa sabu dengan berat bersih hampir 36 kilogram serta puluhan ribu butir pil ekstasi dengan berat total lebih dari 12 kilogram.