Kembali Merusak Alam, 48 Rakit PETI Dimusnahkan Tim Gabungan di Kuansing

Tim-gabungan-musnahkan-rakit-PETi.jpg
Tim gabungan musnahkan rakit PETI di Kuansing (Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, KUANSING - Tim gabungan TNI-Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Sebanyak 48 unit rakit PETI dimusnahkan.

Penindakan tersebut dilakukan di lahan kebun karet milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) yang berada di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis, 18 Desember 2025.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan pemberitaan yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan perkebunan karet milik Pemkab Kuansing.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat gabungan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penertiban.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen merespons cepat setiap informasi dari masyarakat maupun media terkait aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

"Begitu menerima informasi adanya dugaan aktivitas PETI, kami langsung menurunkan personel ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan," ujar AKBP Raden Ricky.


AKBP Raden Ricky menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati 48 unit rakit PETI yang berada di area perkebunan karet milik Pemkab Kuansing. 

Namun, saat dilakukan penertiban, seluruh rakit tersebut diketahui sudah tidak beroperasi dan telah ditinggalkan oleh pemilik maupun para pekerjanya sebelum petugas tiba di lokasi.

Untuk memberikan efek jera serta mencegah agar peralatan tersebut tidak dapat digunakan kembali, tim gabungan kemudian melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar seluruh alat PETI beserta rakitnya di lokasi penemuan.

Dalam kegiatan patroli dan penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan. Selain itu, tidak terdapat barang bukti yang dapat diamankan, karena para pelaku diduga telah lebih dahulu melarikan diri sebelum kedatangan aparat.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya penegakan hukum," tegasnya.