PPATK Beberkan Pergeseran Modus Deposit Judi Online ke QRIS

Ilustrasi-judi-online5.jpg
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya pergeseran modus transaksi judi online alias judol yang tadinya menggunakan transfer rekening bank untuk melakukan deposit menjadi menggunakan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya pada Jumat, 24 Juli 2026. Berdasarkan hasil analisis lembaganya menunjukkan penggunaan QRIS terus meningkat dalam transaksi deposit judi online.

"Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun," kata Ivan, dikutip dari Liputan6.com.

"Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp16,67 triliun," imbuhnya.



Ivan menuturkan, pergeseran tersebut semakin terlihat pada triwulan I 2026. Frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening turun menjadi 11,4 persen.

Meski begitu, Ivan menyebut QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian.

"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran," tuturnya.

Ivan menyampaikan jaringan judi online juga menggunakan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku kini memanfaatkan rekening milik pihak lain atau proxy account yang diperoleh melalui jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening dormant, hingga menggunakan identitas tidak autentik atau e-KTP aspal dan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.

Selain itu, jaringan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.

"Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," imbuhnya.