RIAU ONLINE - Mantan Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 3 Juni 2026.
Penahanan dilakukan usai Dadan Hindayana menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Tampak keluar gedung tersebut dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Dadan pun digiring masuk ke mobil tahanan oleh para jaksa. Belum diketahui kasus apa yang menjeratnya, seperti dilansir dari kumparan.
Pada hari ini pula, Kejagung telah menggeledah Kantor BGN di Jakarta sejak pagi tadi. Sejumlah penyidik datang ke kantor itu dan TNI berjaga di sekitarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan Dadan, Lodewyk, dan Sony dari BGN.
Posisi Dadan kini digantikan oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Sementara, Wakil Kepala BGN kini dijabat oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Beberapa jam setelah pencopotan, Kejagung kemudian menggeledah kantor BGN. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BGN terkait penggeledahan tersebut.

