Sidang Pledoi, Nadiem Makarim Melawan Tuntutan 18 Tahun Penjara Pakai Jaket Gojek

nadiem-jelang-pledoi.jpg
Nadiem Pakai Jaket Gojek Generasi Pertama di Sidang Pleidoi (Liputan6.com)

RIAU ONLINE - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 2 Juni 2026.

Nadiem tampak memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, tanpa mengenakan rompi ungu yang biasa dipakai tahanan Kejaksaan Agung, melainkan jaket ojek online generasi pertama. Ia masuk ke ruang sidang didampingi sang istri, Franka Franklin.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini ruang sidang lebih banyak dihadiri oleh pendukung yang mengenakan kemeja putih dibanding jaket ojek online.

"Terima kasih, terima kasih dukungannya," ujar Nadiem kepada para pendukung yang hadir, dikutip dari Liputan6.com.



Sebelum duduk di kursi terdakwa, Nadiem juga menyempatkan diri menyapa dan memberikan pelukan hangat kepada kedua orang tuanya, Nonok Anwar Makarim dan Atika Algadrie, yang selalu hadir mendampingi jalannya persidangan.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, dia terancam pidana tambahan selama sembilan tahun.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem terlibat dalam kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022.

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.