RIAU ONLINE, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah semua tuduhan atas dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam keterangannya saat membacakan pleidoi, Nadiem menegaskan bahwa kebijakan kementerian memilih Chrome OS secara mutlak justru menghemat pengeluaran negara setidaknya Rp3,9 triliun jika dibandingkan opsi sistem operasi lainnya.
Ia turut membantah adanya intervensi dalam proses pengadaan di e-katalog maupun konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek (GoTo) sebagai bentuk balas budi.
"Saya harap di kemudian hari, anak-anak saya akan menonton pleidoi ini, dan meyakini bahwa Ayahnya tidak pernah menyesal mengabdi kepada negara," kata Nadiem, dikutip dari Kumparan.
Nadiem juga meluapkan rasa kekecewaannya yang mendalam atas tuntutan pidana kurungan yang diberikan kepadanya setelah segala dedikasi yang ia berikan.
"Tapi saya juga manusia. Bayangkan betapa hancurnya hati saya, dengan semua pengorbanan finansial dan waktu yang telah saya lakukan selama 5 tahun," tuturnya.
"Setelah mendapatkan penghormatan tertinggi negara Bintang Mahaputera Adipradana dari Bapak Presiden untuk pengabdian saya, 'hadiah' yang saya dapatkan dari negara adalah jeruji besi," imbuh Nadiem.
Pada akhir pleidoinya, Nadiem menyatakan pasrah. Ia menyadari posisinya di ruang sidang bukan sekadar sebagai korban, melainkan sebagai saksi atas apa yang terjadi pada orang-orang baik di negeri ini.
"Majelis Yang Terhormat, di tengah segala kesulitan yang dialami negara kita, Yang Mulia diberikan kesempatan untuk memberikan harapan baru untuk Indonesia," ujar Nadiem.
"Dengan rasa hormat, dengan segala kerendahan hati, saya mohon kepada Majelis Hakim: berikanlah harapan itu kepada kami," tutupnya.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda dan uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun karena dinilai merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

