Nadiem Makarim Dijadwalkan Bacakan Pledoi Hari Ini

Nadiem-Makarim-Jalani-Sidang-Perdana-Dugaan-Korupsi-Chromebook.jpg
Nadiem Makarim menyapa pengemudi ojek saat tiba untuk menjalankan persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Iqbal Firdaus/kumparan)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masuk dalam tahap penyampaian pledoi atau nota pembelaan.

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menyampaikan pledoi pada hari ini, Selasa, 2 Juni 2026 di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Dikutip dari Liputan6.com, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, serta JPU menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM di sektor pendidikan.



Selain hukuman badan, JPU menuntut Nadiem membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak tanggung-tanggung, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti dengan total nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun (akumulasi dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun). Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nadiem telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar di sektor pendidikan, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Sementara hal yang meringankan, Nadiem tercatat belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.