Menkomdigi akan Panggil Meta dan Google Karena Tak Patuhi PP Tunas

Meutya-Hafid-jadi-menteri-prabowo.jpg
Menkomdigi Meutya Hafid (Dok. Golkar via Suara.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Menkomdigi Meutya Hafid ancam akan panggil pihak Meta dan Google karena dianggap tidak mematuhi pelaksanaan PP Tunas. 

Meutya menyebut bahwa keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas.

"Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum; yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube," kata Meutya, dikutip dari Kumparan, Senin, 30 Maret 2026.

"Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas," imbuh Meutya.

Meutya mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi bangi Google dan Meta karena tidak mematuhi aturan tersebut.


"Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Meutya.

Lalu, ada dua platform yang disebut Meutya hanya patuh sebagian. Tapi mereka disebut kooperatif.

"Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan," ujarnya.

Sementara itu, Meutya juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini ada 2 platform yang telah patuh sepenuhnya pada PP Tunas. 

"Ada dua platform yang patuh yaitu Platform X dan juga Bigolive yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak," katanya.

Aturan ini, bagi Meutya penting diimplementasikan. Sebab, Indonesia punya 70 juta pengguna medsos yang masih dalam usia anak. 

"Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia," pungkasnya.