RIAU ONLINE, SURABAYA - Kiprah dan karir moncer dirajut anak Riau, Tri Anggoro Mukti, di Korps Adhayksa. Pekan lalu, 23 Februari 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat ST Lumban Gaol, melantik dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama empat Kajai lainnya, di Aula Sasana Adhyaksa.
Tri Anggoro Mukti dipercayai amanah sebagai Kajari Surabaya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tri merupakan jaksa karir yang merintis dari bawah dengan berbagai wilayah penugasan.
Dalam amanatnya, Kajati Jatim Agus Sahat ST Lumbang Gaol menyampaikan jabatan merupakan kehormatan sekaligus amanah harus dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional.
Mutasi dan promosi, tegasnya, bagian dari dinamika organisasi bertujuan memperkuat kinerja sekaligus meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Saudara harus mampu memimpin, menggerakkan, dan mengawasi kinerja seluruh jajaran dengan penuh keteladanan dan integritas. Hadirkan penegakan hukum yang adil, profesional, serta responsif. Jangan lakukan apa yang tidak saya lakukan,” tegas Kajati Agus Sahat ST.
Tri Anggoro Mukti meniti karir sebagai jaksa di Riau mulai dari Pekanbaru, Bengkalis, hingga Siak. Tak hanya itu, ia pernah mendedikasikan dirinya sebagai Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di kampung halamannya.
Usai menjalani penugasan di Gedung Merah Putih KPK, Tri Anggoro diamanahi jabatan sebagai Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan. Dinilai berhasil, karir lulusan Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini melesat tajam hingga menjabat Kajari Siak dan Boyolali.
"Apapun amanah dan perintah diberikan atasan, itu merupakan kepercayaan yang harus dikerjakan sebaik-baiknya tanpa cela," ungkap Tri Anggoro.
Saat pelantikan, Kajati Jawa Timur Agus Sahat secara khusus memberikan tiga arahan utama. Pertama, menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas serta menghindari segala bentuk penyimpangan.
Kedua, memperkuat pengawasan internal dan membangun budaya kerja yang berorientasi pada kinerja terukur dan Ketiga, memetakan persoalan hukum di wilayah masing-masing dan segera merumuskan langkah strategis yang responsif dan solutif.

