Daging Unggas dan Telur dari Indonesia Dilarang Masuk Arab Saudi

ilustrasi-Ternak-ayam.jpg
Ilustrasi peternakan ayam. (Foto: Dok. Kementan via kumparan)

RIAU ONLINE - Larangan total impor unggas dan telur diberlakukan Arab Saudi melalui Saudi Food Drug Authority (SFDA) untuk 40 negara, serta larangan parsial yang mencakup provinsi dan kota tertentu di 16 negara lainnya, termasuk Indonesia.

Menurut laporan Saudi Gazette, dikutip dari kumparan, Rabu, 25 Februari 2026, langkah ini merupakan bagian dari tindakan pencegahan otoritas tersebut untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memperkuat standar keamanan pangan di pasar domestik.

SFDA menegaskan daftar tersebut akan terus ditinjau secara berkala seiring perkembangan situasi kesehatan global.

Pembaruan terbaru yang ditinjau oleh surat kabar Okaz menyebutkan beberapa negara telah dikenai larangan sejak 2004, sementara negara lain ditambahkan secara bertahap selama bertahun-tahun berdasarkan penilaian risiko dan laporan internasional terkait penyakit hewan, terutama wabah flu burung yang sangat patogen.


Pendekatan ini menunjukkan komitmen berkelanjutan Arab Saudi dalam memantau secara ketat dinamika epidemiologi global yang terus berkembang.

Selain Indonesia, larangan total diberlakukan untuk Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, China, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro.

Sementara itu, larangan parsial diberlakukan pada beberapa provinsi dan kota di 16 negara, antara lain Australia, Amerika Serikat (AS), Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.

SFDA pun menjelaskan, daging unggas dan produk terkait yang telah melalui perlakuan panas atau metode pengolahan lain yang cukup untuk menghilangkan virus Newcastle akan dikecualikan dari larangan sementara tersebut, asalkan sepenuhnya memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku.

Produk tersebut harus disertai sertifikat kesehatan yang diterbitkan otoritas resmi berwenang di negara asal, yang menyatakan bahwa perlakuan panas atau proses pengolahan yang dilakukan memadai untuk menghilangkan virus Newcastle. Pengecualian ini diberikan tanpa mengesampingkan persyaratan produk harus berasal dari fasilitas yang telah disetujui.